Proses Pembayaran Tanah Dinkes Provinsi Malaku Diduga Salahi Aturan

Ambon192 Dilihat


Ambon, medianasional.id – Pembebasan tanah yang telah didirikan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku diduga menyalhi aturan, bahkan terindikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum. Pasalnya anggaran sebesar Rp.14.000.000.000 (Empat Belas Milyar) yang diteriama langsung oleh kuasa hukum dari Izak Baltazar Soplanit yakni Remond Tasane,SH pada tanggal 23 Desember 2021, disinyalir tanpa dilakukan pemotongan pajak dari jumlah dana yang diterima.

Berdasarkan Surat Pencairan Dana (SP2D) nomor:21.00.04.0/000012/LS.M/4.01.504.507.01.0000/M/12/2021, dan surat Keputusan Gubernur Maluku nomor :768 tahun 2021 proses pembayaran nilai ganti rugi tanah Dinkes Provinsi Maluku tersebut telah terlealisasi dan proses pembayaran dilakukan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

Ironisnya, pencairan atau pembayaran, diduga kuat tidak sejalan dengan Surat Penetapan nomor : 7/Pen.Pdt Eks/2019/PN Amb.Jo. nomor 169/pdt.G/2011/PN.Amb. tentang perintah eksekusi, dimana pada poin ke lima (5) menerangkan, Menghukum tergugat untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan lestari dengan lebih dulu membongkar semua bangunan Miliknya tampa syarat apapun.

Tidaknya hanya itu, untuk mencegah sehingga tidak terjadi salah membayar, tanggal 26 Agustus 2021 Tan Kho Hang Hoat telah mengajukan perlawanan ke ahliwairs (Izak Baltazar Soplanit-red) yang diterimah di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon sesuai nomor resgister : 196/Pdt.PLW/2021/PN Amb. Dimana tujuan dilakukan gugatan karena Tan Kho Hang Hoat adalam pemilik dari lahan tersebut, sesuai bukti Akta Notaris Nomor 9 Tahun 2014.

Pemerhati Anti Korupsi Maluku, Stally Pesiwarissa kepada medianasional.id, Selasa (29/03/2022) menerangkan terkait pembebasan lahan Dinkes Provinsi Maluku, ada hal yang perlu diluruskan lantaran pencairan dana pada tanggal 23 Desember 2021 tetap dilakukan sementara ada gugatan daru pihak lain.

“Saya heran kok bisa ya, dana tersebut bisa cair pada tanggal 23 Desember 2021 sedangkan ada gugatan dari saudara Tan Kho Hang Hoat ke ahli waris Izak Baltazar Soplanit pada tanggal 26 agustus 2021, yang sudah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negari Ambon. Kami menduga ada tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keungan negara,” ungkapnya.

Terhadap persoalan yang ada, dirinya mengemukakan bakal meyurati kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tutas proses dan tahapan pembayaran ganti rugi tanah dan fakta-fakta hukum yang ada.

Karena seharusnya, terangnya pula, guna mencegah terjadinya salah bayar, dan bisa mengakibatkan kerugian negara pihak Pemerintah Daerah Maluku harus menunggu hasil akhir dari proses gugatan perkara yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

“Perkara gugatan perlawanan seementara berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, mestilah pelaksanaan eksekusi rill/pengosongan pun mesti ditunda, bukan kemudian melakukan pembayaran yang diduga tidak sesuai amar putusan,” tutupnya. ( RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.