Proses Hukum Tidak Jelas, Ivin Aidyan Fernandez Kirim Surat Ke Presiden, Menkopolhukam, Hingga Kapolri

TUBABA, Medianasional.id
Klaim jika persoalan Dugaan penggelapan dan juga Pungutan liar (pungli) Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) oleh Hendrawan Kepalou Tiyuh/Desa setempat bahwa sudah selesai rupanya kasus tersebut malah semakin melebar.

Bagaimana tidak, A. Syahnuri Pihak Ketiga Pengelola Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tubaba sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Perhubungan setempat melalui kuasa hukumnya Ivin Aidyan Fernandez, SH.,MH dan Patners membawa persoalan tersebut ke Pemerintah Pusat.

Tak Tanggung-tanggung, A. Syahnuri melalui kuasa hukumnya membuat Dua Bundel Surat pada hari Senin tanggal 7 Januari 2021.Yang pertama dengan Nomor : 2/SRT-KLR/I/2020 Perihal Mohon Bantuan yang ditujukan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri. Kemudian, surat kedua dengan Nomor :1/SRT-KLR/I/2021 Perihal Mohon Penjelasan yang ditujukan kepada, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, dan Bupati Tubaba, Ketua DPRD Tubaba, Inspektorat Tubaba.

“Ada sejumlah poin yang sangat Krusial yang kami sampaikan dalam surat kami yaitu terkait Proses Hukum di Polres Tubaba juga di Polda Lampung mengenai laporan kami soal retribusi parkir yang sedianya dikelola oleh klien kami (A. Syahnuri) namun selama 2 tahun terhitung sejak bulan November 2018 hingga saat ini masih dikelola secara pribadi oleh Hendarwan Kepalou Tiyuh Pulung Kencana,”ungkap Ivin Aidyan kepada wartawan setelah menyampaikan surat tersebut kepada yang tertuju, Rabu (13/1/2021).

Ivin Aidyan Fernandez juga mengisi suratnya itu dengan carut marutnya roda pemerintahan di Kabupaten Tubaba yang kian terlihat saat Hendrawan dinyatakan sudah tidak bermasalah lagi karena menyetorkan uang senilai Rp12 juta ke kas daerah.

” Uang tersebut awalnya dititipkan Hendrawan melalui Dinas Perhubungan untuk diserahkan kepada klien kami, namun uang tersebut ditolak oleh klien kami atas dasar tidak ada kerja sama. Secara peraturan perundang-undangan hingga ke peraturan daerah serta peraturan bupati, klien kami memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan retribusi parkir pasar Pulung Kencana tersebut jika pihak tiyuh sendiri tidak mengadakan pengajuan kerja sama dengan Dinas terkait yang ditujukan kepada Pihak ketiga,”Tuturnya.

Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan bahkan dalam Perda dan Perbup Tubaba terkait Retribusi Jasa Umum, jelas Ivin, bahwa tindakan Hendrawan tidak bisa di tutupi Karena dalam Perda pun sudah ditegaskan jika perbuatan seperti yang dilakukan Hendrawan merupakan tindak pidana dan harus diadili secara hukum,”cetusnya.

Pihaknya berharap surat tersebut secepatnya direspon oleh Presiden RI hingga Kapolri.” Selain itu saya juga ingin menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba sedianya harus mendukung upaya klien kami A. Syahnuri, karena niat beliau bagus yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Jasa Umum. Hal ini bisa dilihat sebelum dikelola oleh klien kami, hingga dari tahun ke tahun klien kami terus menaikkan target PAD sektor retribusi jasa umum,”pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.