Program PTSL Diduga Sebagai Ajang Pungli Oleh Pokmas

Lampung Utara179 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.Id – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (kepres), agar seluruh warga negara dapat dengan mudah mendapatkan legalitas kepemilikan lahan tanah melalui program PTSL secara gratis dalam pengurusan haknya sebagai warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), demi tercapainya program kerakyatan ini melalui surat keputusan bersama SKB tiga menteri tentang cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang agraria, dengan no.34 tahun 2017 bernomor.599-3167A tahun 2017, yang dikeluarkan dan dikategorikan ditandatangani oleh kementrian/agraria/badan pertanahan Nasional/kementrian dalam negeri dan kementrian desa tertinggal dan transmigrasi.

Dengan rincian, biayanya senilai Rp 150 ribu hingga Rp200 ribu yang diperuntukan pembuatan patok batas tanah, yang dibebankan kepada warga pendaftaran program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak badan pertahanan nasional (BPN). Sehingga murah dan terjangkau agar warga tidak terbebani dalam pelayanan, sesuai keputusan SKB tiga menteri, apa bila ada pihak yang menarik biaya melebihi ketentuan maka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di kategorikan sebagai pungli liar (pungli).

Kegiatan pokmas di desa Suka Mulya kecamatan Tanjung raja, diduga pihak kelompok masyarakat (pokmas), sebut saja A Ketua pokmas, H bendahara pokmas, dan Y kepala desanya bersama kroninya dengan sengaja dan dapat diduga, menggunakan kewenangannya bersama menarik biaya kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai Rp500,000 per sertifikat, dalam setiap pengajuan dengan dalih kesepakatan telah melalui rembuk warga, walaupun telah melanggar SKB tiga kementrian dalam hal biaya PTSL.

Menurut seorang tokoh setempat dikonfirmasi melalui telepon yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada tahun 2019 ini terdata 334 buku sertifikat, dengan biaya yang dipungut sebesar Rp 500.000 per sertifikat.

“Kami dipinta biaya Rp 500.000 per sertifikat,” ungkapnya.

Saat wartawan berkunjung ke desa Suka Mulya bertemu dengan salah satu warga yang mendapat sertifikat yang namanya tidak mau di publikasikan, membenarkan hal terawbut.

“Kami diputar dana untuk menebus 1 buku sertifikat sebesar Rp 500.000. Bukan saya saja yang dapat sertifikat ini, bapak boleh tanya ke warga yang lain kami di suruh nebus per buku Rp 500,000,” tegasnya, Selasa 29 Oktober 2019. (Hendra Antoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.