Program Pemerintah Diduga Digunakan Untuk Kampanye Hitam Oleh Cakades Sumberpasir No Urut 01

Jawa Timur53 Dilihat
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan program pemerintah namun diduga dikuat digunakan untuk berkampanye hitam oleh calon kepala desa Sumberpasir nomor urut 01.

Malang, medianasional.id – Asas demokratis dalam pilkades tidak beda dengan pilkada, pileg, bahkan pilpres. Intinya, kontestasi pemilihan umum tingkat desa yang disebut “pilkades” itu harus berlangsung secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta JURDIL (Jujur dan Adil).

Namun berbeda dengan salah satu calon kepala Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan nomor urut 01 ini, ia diduga menggunakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat untuk berkampanye hitam. Yang mana bantuan berupa beras dan telur tersebut bisa diperoleh oleh warga secara gratis karena merupakan program dari pemerintah pusat.

Hal tersebut diketahui dari beredarnya video seorang warga yang menerima BPNT namun didalamnya ada foto calon kepala desa nomor urut 01, yang kemudian membuat tim media turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi ke beberapa pihak yang bersangkutan.

Salah satu calon kepala desa Sumberpasir nomor urut 02 yang berinisial K menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut, ia menyampaikan “Kalau kita namanya demokrasi ya harus yang sesuai dengan aturaan, mari kita bersaing secara sehat, tidak menjelek- jelekan, tidak pakai berita hoaks atau bohong, dan tidak boleh dengan cara kampanye hitam. Yang pertama kalau dia melakukan seperti itu ini yang jelas dua kandidat lainnya merasa dirugikan, karena disini kan ada 3 kandidat calon kepala desa. Yang keduanya dia ini membuat ulah sendiri tapi ulah tersebut dilemparkan ke calon lainnya. Ini kan termasuk money poletik, karena money politik tidak mengacu dalam bentuk uang, barang pun juga termasuk money politik, atau fasilitas dan apapun itu” terangnya, Rabu (19/ 06/2019).

“Harapannya supaya ada suatu bentuk atau langkah yang kongkrit untuk memberikan efek jera dari kandidat tersebut yang melakukan hal tersebut, biar aman dan kondusif. Supaya tidak ada gejolak. Karena tujuannya kita membangun desa, tapi ini malah menimbulkan suatu bentuk persaingan tidak sehat. Kalau bisa para calon ini adu program, visi misi kita sampaikan ke masyarakat, jadi Sumberpasir selama dalam kurun waktu 6 tahun ke depan mau dibawa kmana. Demi mewujudkan pembangunan yang ada di Sumberpasir. Kan kalau kita mempunyai program yang bagus, positif dan menyentuh kepada masyarakat, saya yakin masyarakat akan simpati kepada kita, tapi kalau program kurang menyentuh akhirnya masyarakat ada pilihan. Karena masyarakat sekarang sudah cerdas, jadi kalau bisa masyarakat jangan dibodohi, jangan dibohongi,atau disamarkan, tapi harus di kasih tau” imbuhnya.

Sementara itu, Koko Ramadhan,S.Sos selaku Presiden LSM S.G.I menyampaikan ke tim media “Jika memang terbukti melakukan kampanye hitam ya akan kita bawa ke ranah hukum, dan nanti biar pihak berwenang yang memperoses” pungkasnya.

Su (55th) yang merupakan warga sekitar Dusun Gasinan, Desa Sumberpasir saat ditemui oleh awak media menyampaikan bahwa dirinya tiap bulannya memang mendapatkan beras karena memang merupakan program bantuan dari pemerintah pusat.

“Ya memang setiap bulan dapat, karena itu kan bantuan pangan non tunai dari pemerintah, tapi kok dikasih foto salah satu calon kepala desa nomor urut 01 oleh Ahmad Aminuddin yang merupakan relawan cakades nomor urut 01, dan foto tersebut di masukan dalam kantung plastik bersama telur” terang Su.

Beberapa warga masyarakat Dusun Gasinan, Desa Sumberpasir pun juga resah dengan adanya ulah salah satu calon kepala desa yang diduga ikut nebeng berkampanye melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mengingat bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat.

Warga pun berharap calon kepala desa bisa berkampanye dengan cara yang sehat, agar terciptanya pemilihan kepala desa yang jujur, dan adil.

Bertolak dari asas demokratis tersebut, maka segala macam cara melakukan politik/kampanye yang melanggar aturan adalah haram. Hanya dengan demikian itulah kontestasi pilkades dapat berlangsung secara bermartabat.

Pilkades yang bermartabat karena menerapkan asas demokratis (LUBER dan JURDIL), akan berdampak sangat baik bagi masyarakat di desa yang bersangkutan.

Ancaman pidana jika terbukti melakukan kampanye hitam, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.