Prof. Henry Yosodiningrat: “Saya Tak Membela Febri, Saya Khawatir Nyawanya”

Ahli hukum pidana senior menegaskan pandangannya bukan untuk menyelamatkan tersangka korupsi, melainkan demi kemanusiaan dan perlindungan jiwa. Ia mengingatkan negara wajib hadir menjamin keselamatan setiap pihak agar fakta tak hilang di persidangan.

Jakarta1500 Dilihat

Kekhawatiran Prof. DR. Henry Yosodiningrat, S.H, M.H terhadap keselamatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah mencuri perhatian publik. Ia menegaskan, sikapnya bukan bentuk pembelaan, melainkan panggilan kemanusiaan agar negara menjamin perlindungan jiwa tersangka selama proses hukum berlangsung.

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Ahli Hukum Pidana sekaligus Advokat Senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pandangannya terkait mantan Jampidsus Febri Adriansyah sama sekali bukan untuk membela atau menyelamatkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, sikap yang ia sampaikan murni berangkat dari perspektif kemanusiaan, kriminologi, dan perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang.

“Saya tidak kenal dengan Febri. Saya semata-mata melihat dari segi kemanusiaan dan keselamatan jiwa seseorang,” ujar Prof. Henry dalam wawancara dengan Medianasional.id.

Menurut Prof. Henry, apabila dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Febri benar adanya, maka secara logika hukum dan kriminologi patut dipertanyakan apakah hanya satu orang yang terlibat. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan agar informasi tertentu tidak terungkap.

“Mudah-mudahan saya salah. Tapi menurut saya kekhawatiran itu tidak berlebihan dan tidak mustahil,” katanya.

Negara Wajib Lindungi Keselamatan

Prof. Henry menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan setiap tersangka selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, jika terdapat potensi ancaman terhadap seseorang yang mengetahui informasi penting dalam suatu perkara, aparat penegak hukum harus memiliki mekanisme perlindungan yang memadai.

“Saya lebih mengedepankan keselamatan jiwa. Kalau saya menjadi Febri, mungkin saya malah meminta ditahan atau diberikan pengamanan yang jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penahanan ataupun bentuk pengamanan lain dapat menjadi instrumen negara untuk menjamin tersangka tetap aman hingga proses hukum selesai.

Pertanyakan Mekanisme Penanganan

Selain menyoroti aspek keselamatan, Prof. Henry juga mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai prosedur hukum yang ditempuh aparat penegak hukum, termasuk penggunaan istilah pelimpahan, penyerahan, maupun pengalihan penanganan perkara, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Keadilan Hilang

Prof. Henry menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut harus tetap menjamin keselamatan setiap pihak sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara utuh di persidangan.

“Kalau dia salah, ya diproses sesuai hukum. Tidak perlu ada yang dihilangkan. Yang penting hukum ditegakkan dan seluruh fakta bisa terungkap,” tegasnya.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febri Adriansyah hingga kini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Polri telah menetapkan Febri sebagai tersangka, sementara Kejaksaan Agung masih menangani perkembangan lanjutan perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah berbagai spekulasi yang menyebut Febrie Adriansyah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Anang, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sejak proses penyidikan dimulai.
“Masih di sini (Indonesia). Enggak kabur. Sudah dicekal oleh penyidik sebelumnya juga,” kata Anang kepada wartawan.

Namun, Anang tidak menjelaskan lokasi keberadaan Febrie secara rinci. Ia hanya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mengetahui keberadaan mantan Jampidsus tersebut dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan administrasi perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk koordinasi antarlembaga, bukan pelimpahan berkas perkara dalam pengertian penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses