Prof. DR. Hendrawan Supratikno Dalam Kiprah Prespektif Hukum Kelembagaan Perbankan Nasional

Pekalongan59 Dilihat

Pekalongan Kota, medianasional.id
Dalam rangkaian kegiatan Seminar diskusi dan interaktif dengan judul tema ” Peran LPS Dalam mendukung Stabilitas Perbankan Prespektif Ekonomi dan Hukum” yang diselenggarakan di hotel Horison, Pekalongan tanggal 24 September 2018.

Kegiatan yang dibuka oleh wakil bupati Pekalongan Arini Harimurti, dan ada Nara sumber terkemuka tingkat Nasional Prof. DR Hendrawan Supratikno, dan nara sumber dari pihak LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan) Prof. Budi Joyo Santoso, serta beberapa tamu undangan yang hadir, pengusaha koperasi terkemuka di tanah air ( Kospin Jasa ) Aaf Arsland Djunaid, wakil walikota Pekalongan, Wakil DPRD dan Anggita DPRD kota Pekalongan dari fraksi PDIP, Kabag Perekonomian Kota Pekalongan, dan beberapa tamu undangan lain diantaranya para mahasiswa dari fakultas ekonomi yang turut hadir Undip , Unikal, STIE Muhammadiyah, dan beberapa pelaku usaha UMKM masyarakat nelayan dan para tokoh masyarakat mencakup kota pekalongan, Kajen, Batang,
Pemalang.

Prof. Budi Joyo Santoso menyampaikan bahwa LPS ( lembaga Penjamin Simpanan) dalam tugas dan kinerja telah genap berusia 13 tahun, bertepatan pada tanggal 22 September 2018 kemarin. LPS berdiri berdasarkan undang-undang no. 4 tahun 2004. Namun baru berjalan setahun kemudian tepatnya pada tanggal 22 September 2005, kemudian tanggal tersebut di tetap kan sebagai hari jadi LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan). Tuturnya

” LPS dibentuk karena pada waktu Indonesia mengalami krisis pada tahun 1998, puncaknya dari dampak krisis keuangan perbankan nasional pada waktu itu, yang mengakibatkan para nasabah akan mengambil uang tabungannya sangat susah diseluruh bank di Indonesia, di tahun yang sama akhir pemerintah menjamin seluruh kewajiban bank sebesar 650 triliun, sedangkan negara harus membayar bunganya 60 triliun setiap tahunnya pada waktu itu.
“Dengan kondisi demikian pemerintah akhirnya mengambil langkah dan sikap harus dibuat lembaga yang menjamin simpanan dan tidak menggangu APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara) .

Ditahun pertama berdiri LPS dianggarkan dari pemerintah sebesar 4 triliun sebagai modal dasar lembaga. Ucap Prof. Budi Joyo Santoso) adapun tugas LPS ialah 1) sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah penyimpan. 2) aktif membela surat ijin perbankan yang akan dicabut ijin usaha nya agar para nasabah perbankan tidak dirugikan atas haknya.

” Kami telah melaksanakan tugas dengan sebagaimana mestinya dan tentunya kami senantiasa berkoordinasi dengan DPR RI komisi XI sebagai mitra kami.

“Pada tahun ini perlu kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pembayaran kepada bank – bank yang surat ijinnya dicabut, dengan tujuan memberikan rasa aman kepada para nasabah bank.

Dimana saat ini LPS menangani 273.699.183 rekening nasabah diseluruh Indonesia, LPS pada tahun ini telah mendapatkan kepercayaan dari bank dalam menjamin simpanan kurang lebih 5568 triliun dari seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Ucap Prof. Budi Joyo Santoso.

Beliau menambahkan bahwa LPS dengan komisi XI DPR RI telah melakukan tinjauan kedaerah di seluruh penjuru tanah air bersama – sama dengan komisi XI DPR RI berkeliling daerah guna dalam rangka mensosialisasikan LPS diseluruh daerah di Indonesia, sehingga masyarakat daerah yang akan menabung di bank merasa aman karena adanya lembaga yang akan menjaminnya. Tuturnya.

Pada kesempatan diskusi dan seminar ini ” Prof. DR. Hendrawan Supratikno juga menyampaikan dalam diskusi interaktif tersebut, bahwa pemuda Indonesia harus berani melangkah menerobos ke dunia usaha diberbagai sektor apapun, guna meningkatkan taraf hidup yang lebih sejahtera.” Jelasnya

Beliau menambahkan kalimat yang disampaikan bung Karno, beri aku sepuluh pemuda maka akan aku guncangankan dunia, apa yang disampaikan bung Karno, berarti mengisaratkan bahwa pemuda bangsa ini adalah orang – orang yang kuat, cerdas dan berani.

Beliau menambahkan, kita ketahui bersama bahwa cita – cita negara ialah memajukan kesejahteraan umum, mempermudah orang menjadi kaya , mempersulit orang menjadi miskin. Kata beliau

” Pada kesempatan yang sama ” Prof. DR. Hendrawan Supratikno menyampaikan bahwa majunya sebuah usaha contoh saja koperasi kemajuan bukan saja karena banyak jumlah ratusan hingga ribuan anggota tapi kalau gak aktif, uang usaha akan habis hanya untuk operasional jumlah karyawan yang membludak, akan tetapi usaha akan lebih baik walaupun jumlahnya lima orang tapi aktif dalam manajerial dan proporsional didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya. Ucapnya.

Diakhir penutupan Prof. DR. Hendrawan Supratikno dengan berpantun ” bila sedang tidak merumput bolehlah sapi dilepas, bila ada hal – hal yang luput bolehlah kami dimaafkan.

Kontributor : Sukirno, Sofyan ari
Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.