Pria Ini Tega Cabuli Balita Tetangganya Sendiri

Jawa Timur71 Dilihat
Tersangka Edi Hartono saat digelandang UPPA Polres Malang.

Malang, medianasional.id – Sungguh bejat dan tidak patut ditiru kelakuan lelaki asal Desa Sepanjang ini, ia tega mencabuli seorang balita.

Balita tersebut  menjadi korban pencabulan Edi Hartono (32) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (13/02/2019).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, kasus ini terungkap saat ada laporan keluarga korban.

Iriana menjelaskan, korban sebut saja Mawar, mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh tersangka saat bermain ke rumah tersangka. Kebetulan jarak rumahnya hanya terpaut beberapa meter saja karena korban adalah tetangga pelaku. Saat di dalam rumah itulah, tersangka mengajak korban ke dalam kamar yang kemudian mencabulinya dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

“Korban merupakan teman anak lelaki Edi yang umurnya sepadan. Saat melakukan pencabulan, rumahnya dalam kondisi kosong. Istrinya sedang menjemput anaknya pulang mengaji,” jelasnya.

Aksi Edi terbongkar ketika ibu kandung korban mencarinya di rumah tersangka, namun rumah tersangka dikunci, dan pintu itu didobraknya. Tak terima atas perbuatan tersangka, ibu kandung korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.

“Korban digerayangi tubuhnya saat bermain di dalam rumah tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e nomer 35 tahun 2014 tentang tindak pidana asusila dengan korban masih bawah umur. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ulasnya.

Sementara itu, tersangka Edi Hartono, mengaku jika dirinya telah dua kali berbuat cabul terhadap korban. Pertama pada 3 Januari lalu, dan terakhir 4 Februari.

Semua perbuatan cabul tersebut, dilakukan di dalam rumahnya.

“Dia (korban) main ke rumah saya, lalu bermain geli-gelian dengan saya dan anak lelaki saya yang umurnya sepadan. Karena tidak geli, saya masukkan jari ke kemaluanya. Hanya sekali saja,” tandasnya.

Akibat perlakuan bejatnya tersebut, tersangka Edi Hartono harus mendekam di jeruji besi selama 12 tahun lamanya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.