
Mantan Koordinator BAPPOR Pulau Obi, Provinsi Maluku utara.
Hari ini tepat 22 tahun silam, 21 Mei 1998, tercatat sebagai salah satu momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab, pada Kamis pagi itu, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Presiden Soeharto menyatakan mundur setelah berkuasa selama 32 tahun, terhitung sejak dia mendapat “mandat” Surat Perintah 11 Maret 1966. Pidato pengunduran diri Soeharto dibacakan di Istana Merdeka sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pidatonya, Soeharto mengakui bahwa langkah ini dia ambil setelah melihat “perkembangan situasi nasional” saat itu.
Tuntutan rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang, terutama permintaan pergantian kepemimpinan nasional, menjadi alasan utama mundurnya Soeharto. “Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, kamis 21 Mei 1998,” ujar Soeharto, dilansir dari buku Detik-detik yang Menentukan, Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006) yang ditulis Bacharuddin Jusuf Habibie.
Dengan pengunduran diri ini, Soeharto menyerahkan kekuasaan kepresidenan kepada Wakil Presiden BJ Habibie. “Sesuai dengan Pasal 8 UUD ’45, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof H BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden Mandataris MPR 1998-2003,” ucap Soeharto.
Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945. Yang menyebutkan bahwa “sebelum presiden memangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”.
Pada era pemerintahannya yang singkat, ia berhasil memberikan landasan kukuh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejak era reformasi dimulai, SBY merupakan Presiden Indonesia pertama yang dipilih melalui jalur pemilu. Ia, bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK), terpilih dalam Pemilu Presiden tahun 2004. Menyelesaikan masa kepresidenan selama 5 tahun dan berhasil terpilih kembali untuk periode kedua. SBY bersama Wakil Presiden Boediono dalam Pemilu Presiden tahun 2009.
Kemudian tampuk kepemimpinan dilanjutkan Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden JK, terpilih secara langsung pada Pemilu Presiden tahun 2014. Jokowi unggul sebab sebelumnya. Sebagai Gubernur DKI Jakarta, popularitas Jokowi melejit berkat rekam jejaknya yang baik dan pendekatannya yang membumi dan pragmatis, seperti yang ditunjukkan melalui program “blusukan” untuk memeriksa keadaan di lapangan secara langsung. Akibatnya, Jokowi merajai survei-survei calon presiden dan menyingkirkan kandidat lainnya. Sehingga muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden dan pada akhirnya terpilih.
Namun kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Semenjak Pemerintahan periode pertamanya. Dalam tatanan bernegara. Kebijakan-kebijakan dan keputusan pemerintahan banyak terjadi polemik pro-kontra. Peneliti politik Edward Aspinall dan Marcus Mietzner dari Australian National University di Canberra, Australia (2019), mengatakan demokrasi Indonesia berada pada titik terendahnya. Diantaranya adalah keputusan Jokowi untuk mendukung pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) walau ditentang banyak pihak.
Sikap aparat keamanan dalam mengamankan aksi demonstrasi di berbagai kota yang menolak revisi UU KPK dan RKUHP juga diwarnai tindakan represif anti-demokrasi. Dua mahasiswa tewas setelah bentrok dengan polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara; puluhan mahasiswa ditangkapi; aktivis ditahan; dan bahkan pemerintah akan memberi sanksi universitas yang mahasiswanya terlibat unjuk rasa.
Ini adalah rentetan dari beberapa kebijakan yang muncul pada era kepemimpinan Jokowi, yang diduga telah mengikis demokrasi di Indonesia.
Dalam periode kedua Jokowi sebagai Presiden bersama Wakil Presiden Ma’aruf Amin. Terdapat beberapa kebijakan/keputusan pro-kontra. Misalkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kebijakan masuknya ribuan bahkan mungkin jutaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang telah berlangsung lama dan masih banyak lagi permasalahan.
Apakah itu kemudian Reformasi sudah berkibar ataukah akan perlahan-lahan berhenti dan turun kembali? Ini ujian dan harus dibutuhkan nyali para penggerak agar suara-suara serta semangat Aktivis pada zaman ini terus bersuara. Jikalau ini dianggab biasa maka tidak menuntut kemungkinan yang dikhwatirkan akan terjadi yaitu kemunduran. Demikian…
Buton, 21 Mei 2020




