JAKARTA, Medianasional.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti adanya “londo ireng” dalam pidatonya di Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Presiden menyebut ada oknum wartawan, jurnalis, dan LSM yang dinilai menjadi corong kepentingan asing dan dibayar untuk menyerang bangsa sendiri.
Menanggapi hal itu, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menegaskan bahwa insan pers wajib bekerja sesuai koridor UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menolak segala bentuk intervensi pihak asing, Sabtu 25/7/2026.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan peringatan “Hati-hati. Ada londo ireng. Ada yang jadi corong asing. Ada wartawan, ada LSM, ada yang dibayar untuk menyerang bangsa sendiri”.
Istilah “londo ireng” merujuk pada pribumi yang menjadi antek penjajah. Pernyataan ini dipahami publik sebagai kritik kepada oknum, bukan memukul rata profesi wartawan dan LSM.
SWI: Patuhi UU Pers, Jangan Langgar Kode Etik Jurnalistik
Ketua DPW SWI menegaskan, SWI mendukung penuh pernyataan Presiden. Namun ia juga mengingatkan agar kritik tersebut tidak mengorbankan kemerdekaan pers.
“Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Pasal 6 juga jelas, wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mencampurkan fakta dengan opini,” jelasnya.
“SWI hadir untuk memastikan wartawan bekerja profesional, cepat merespon, meluruskan hoaks, dan mengawal kebijakan pemerintah. Kami tolak wartawan yang jadi ‘londo ireng’ atau corong asing,” tegasnya.
Kemerdekaan Pers Bukan Kebebasan Tanpa Batas
SWI menilai pidato Presiden adalah pengingat penting. Kemerdekaan pers yang dijamin UU Pers harus diimbangi dengan tanggung jawab.
“Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers adalah pagarnya. Jangan sampai karena ulah oknum, marwah wartawan yang independen dan berpihak pada rakyat ikut tercoreng,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, video pidato Presiden masih viral dan menjadi bahan diskusi publik terkait peran media, LSM, dan kedaulatan informasi nasional.
“Kami harap Presiden Prabowo meminta maaf kepada Wartawan, Jurnalis dan LSM dan disiarkan secara langsung di mimbar umum atas kecamannya sebagai ‘Londo Ireng’ pada Wartawan, Jurnalis dan LSM agar kata maafnya didengarkan secara publik dan didengar langsung oleh masyarakat Indonesia khususnya,” tutupnya.






