Presiden Jokowi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2018

Jakarta42 Dilihat

 

Jakarta, medianasional.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Keppres Nomor 13/2018 ini dengan mempertimbangkan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

ADVERTISEMENT

“Menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (05/06/2018).

Adapun hari Senin pada 24 Desember 2018 mendatang juga disebutkan dalam Diktum Keppres tersebut, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Bagi PNS yang tetap melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama PNS 2018. Ditegaskan dalam Keppres akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.