Brebes,medianasional.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirampog melaksanakan rapat koordinasi pembentukan sekretariat dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemerintah Desa se- kecamatan Sirampog di Aula Kecamatan Sirampog, Sabtu (1/6/2024).
Rapat yang dihadiri Anggota KPU Brebes yang membidangi perekrutan SDM badan ad hoc Pemilihan, Aniq Kanafillah Aziz menyampaikan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan guna menunjang kesuksesan Pilkada kedepan.
“Tugas utama kesekretariatan PPS, yaitu fasilitasi dan mendukung semua kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh rekan-rekan PPS,” ucap Aniq.
Ia mengungkapkan setiap kesekretariatan terdiri dari tiga orang, masing-masing berperan sebagai sekretaris, bendahara dan staf teknis kesekretariatan PPS.
“Mereka wajib mendukung dan memfasilitasi PPS terkait hal-hal teknis dan sebagainya. Selain itu juga mengurus hal-hal administrasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Dikatakannya, KPU Brebes mengarahkan agar kesekretariatan PPS menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan para anggota PPS.
“Mereka yang terpilih ini berdasarkan arahan Pemerintah Desa, alurnya dari PPS ke PPK dan KPU. Mereka adalah yang terbaik, di tingkat kelurahan untuk mendampingi rekan-rekan PPS,” ujarnya.
Menurutnya PPS perlu segera melakukan konsolidasi dengan Pemdes. Terus menyamakan persepsi, sehingga setiap orang yang terlibat, memahami visi KPU untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Maka tadi saya ingatkan, visi kami ini kan, sukses tuntas, berkualitas. Biar seirama, gerak-gerik langkahnya antara PPS dengan sekretariat.Terutama sekali adalah Komunikasi yang terjalin di antara keduanya,” terangnya.
Ia membeberkan tahapan penyelenggaraan Pilkada selanjutnya adalah proses pemutakhiran data yang dimulai 31 Mei-23 September 2024.
“Kami memulai pemutakhiran data. Nah di tengah-tengah proses ini, kami akan rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemutakhiran Data Pantarlih). Di tingkat kelurahan akan melakukan pencocokan dan penelitian kepada warga-warga,” bebernya
Dijelaskannya, pemutakhiran data menggunakan basis data Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Setiap TPS, pokoknya kalau jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 400 orang, maka membutuhkan satu Pantarlih. Nah kalau di atas 400, butuh dua orang Pantarlih,” jelasnya.





