DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023

Bungo, Jambi, Sumatera259 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023, Senin (04/03/2024.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, didampingi oleh Wakil Ketua IJumiwan Aguza dan Wakil Ketua II DPRD Bungo Drs.Martunis,A.md. dan di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd,MM, Para Anggota DPRD yang hadir, Unsur Forkopimda, Kepala instansi Vertikal, Para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, para Kabag dan Camat lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Bungo serta para tamu
undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo menyampaikan mengatakan penyelenggaraan rapat paripurna DPRD ini adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Sekretariat Daerah kabupaten Bungo Nomor 00.705/02.83-II, Bappeda tanggal 17 Februari 2024 perihal laporan keterangan pertanggungjawaban kabupaten Bungo tahun 2023. Terakhir hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bungo Nomor 03.2024 tanggal 26 Februari 2020 tentang pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bungo sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih lanjut dalam pasal 71 ayat 2 Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian pelaksanaan rapat parupurna pada hari ini berada dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perlu kami sampaikan bahwa sesuai pasal 15 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah ruang lingkup LKPj menyangkut hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang diterima oleh daerah dari pemerintah pusat maupun provinsi,”jelas Jumati.

LKPj yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah dan permasalahan apa yang terjadi dan dalam pelaksanaannya juga penting untuk dicermati oleh kita anggota DPRD yang mempresentasikan seluruh masyarakat kabupaten Bungo dimana sesuai pasal 122 ayat 3 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Artinya dari laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi atau indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten Bungo yang tercantum dalam rekomendasi DPRD,” pungkas Ketua DPRDBungo dilanjutkan pemberian waktu kepada Wakil Bupati Bungo untuk menyampaikan LKPj.

Wakil Bupati Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd, M.M dalam penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban LKPj Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023 mengatakan pelaksanaan rapat dewan yang terhormat ini semoga berjalan dengan lancar sesuai yang telah ada ditetapkan sehingga pada akhirnya nanti dapat melahirkan rekomendasi rekomendasi yang strategis dan produktif untuk memaksimalkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam kesempatan ini sebelumnya saya, kita kembali dipersatukan di forum ini dalam rangka melaksanakan rapat periode DPRD penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban buat ibumu pada laporan ini kita menggunakan data keuangan yang belum hasil audit BPK RI atau dengan istilah dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa menyampaikan LKPj Bupati disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yaitu paling lambat 31 Maret,”kata Wabup.

Ini merupakan amanat dari yang pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan nomor 2 peraturan menteri dalam negeri Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah LKPjj ini merupakan laporan rutin yang harus dipenuhi setiap tahunnya sebagai alat evaluasi kita bersama terhadap pelaksanaan dan kinerja pembangunan yang dilaksanakan dan ditargetkan di dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Pada kesempatan ini pula dapat kami sampaikan bahwa APBD tahun 2003 telah terlaksana sesuai dengan ketentuan dan tertib anggaran tercatat belanja sebesar 1,30 triliun dari rencana belanja sebesar 1,53 triliun atau terlaksana sebesar 85,13% menjadi peralatan kita bersama bahwa pembangunan di kabupaten Bogor masih tergantung pada dan transfer pemerintah pusat dan provinsi oleh karena itu kita akan terus mengoptimalkan dan menggali sumber PAD sehingga pembangunan di kabupaten Bungo dapat berjalan dengan baik pada tahun 2003 ini. Target PAD sebesar 174,74 miliar telah terealisasi sebesar 170,14 miliar atau sebesar 67,37%.

Dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang ada tentunya sangat berdampak sekali terhadap kinerja pembangunan khususnya pembangunan di bidang infrastruktur namun demikian kita akan terus mengupayakan perbaikan-perbaikan terhadap sarana juga prasarana yang berturut-turut secara bertahap sehingga dengan berturut-turut yang mantap akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan masyarakat selanjutnya berdasarkan data dari BPS kabupaten bungo dapat disampaikan bahwa angka pertumbuhan ekonomi kabupaten bunglon pada tahun 2003 bertumbuh sebesar 4,66% angka tersebut sedikit mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar 4,73% namun demikian dari komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi tersebut tidak ada yang mengalami perlambatan.

Melalui komponen pembentukan angka pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dilihat bahwa dari tahun 2020 sampai tahun 2023 pemerintah untuk mengoptimalkan pertumbuhan komponen konsumsi pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan keterangan masyarakat yang difokuskan untuk bantuan sosial penanganan stunting penanganan inflasi bantuan dan peminat UMKM serta bantuan dan pembinaan ketenagakerjaan sebagai bentuk keberhasilan dari kebersihan pemandangan samping pada tahun 2022 angka preparenting sebesar 15,4% selain itu kita terus berupaya mengendalikan angka inflasi dimana angka inflasi pada tahun 2003 adalah sebesar 2,85% pengendalian klasik ini dilaksanakan dengan menjaga ketersediaan suplai bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat di samping itu juga terjadi peningkatan terhadap angka pendapatan perkapita masyarakat sekitar 69,70 juta pada tahun 2023 yang pada tahun 2022 sebesar 67,03 juta tingkat kemiskinan di Kabupaten Bungo juga mengalami penurunan sebesar 0,09% yang mana pada tahun 2022 tingkat kemiskinan adalah sebesar 5,38% menjadi 5,2 9% pada tahun 2023 adapun persentase warga miskin tersebut berada di bawah persentase penduduk miskin provinsi Jambi yang terbesar 7,58% dan nasional sebesar 9,5%.

Untuk indikator pembangunan makro lainnya yang menjadi gambaran dari tingkat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia atau IPM terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan pada tahun 2023 rata-rata lama setelah di kabupaten Bungo adalah 8,39 tahun selanjutnya untuk variabel impiannya yaitu umur harapan hidup juga mengalami peningkatan data capaian umur harapan hidup di kabupaten Bungo meningkat dari 68,13 tahun 2022 menjadi 68,43 tahun 2023 hal tersebut menunjukkan bahwa derajat kesehatan penduduk kabupaten Bungo selama 2 tahun terakhir cenderung meningkat, kabupaten Bungo juga terus berupaya untuk selalu memperbaiki kinerja pembangunan terutama perbaikan pada tata kelola pemerintahan hal ini dimaksud untuk pembangunan yang dilaksanakan benar-benar menyentuh langsung kepada masyarakat dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan bagi masyarakat di samping itu kinerja pemerintah kabupaten Bungo selalu dinilai dan dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan juga lembaga.

“Syukur alhamdulillah hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau SAKIP kabupaten Bungo pada tahun 2023 meraih predikat B begitu juga dengan kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2022 pemerintah kabupaten Bungo mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian WTP dari badan pemeriksa keuangan Indonesia terhadap kepatuhan standar plan publik pada tahun 2023 kabupaten Bungo berada pada kepatuhan kualitas tinggi atau zona hijau berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi selanjutnya pemerintah kabupaten Bungo juga mendapatkan penghargaan lainnya seperti peningkatan nilai indeks pencegahan korupsi atau tertinggi tingkat Jambi dari komisi pemberantasan korupsi, pembangunan di kabupaten Bungo selain masih berfokus pada peningkatan tuan daerah dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menitikberatkan kemampuan pembangunan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi untuk kabupaten Bungo lebih maju mampu dan juga pada saya diharapkan agar seluruh perangkat daerah melaksanakan langkah-langkah kreatif dan inovatif terhadap program dan kegiatan untuk mendukung peningkatan kesan masyarakat di sisi lain penerimaan daerah yang berasal dari pada masih sangat minim sehingga sangat perlu banyak kita bersama untuk meningkatkannya terutama dengan mengoptimalkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak Daerah dan retribusi Daerah sehingga hasil yang diperoleh dapat kita gunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat saudara dan informatif,”imbuhnya.

Kepala perangkat daerah dan seluruh aparatur pemerintah kabupaten Bungo yang telah bekerjasama bahwa membau dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat selama tahun anggaran 2023 kiranya kebersamaan ini dapat dilanjutkan demi kemajuan Bungo ke depan,”pungkas Safrudin. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.