Kampar – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ciduk 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung pada Senin malam 18 September 2017.
Kedua pelaku narkoba ini ditangkap di tempat terpisah namun masih di wilayah Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar.
Berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan pelaku narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Petapahan Jaya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib berhasil diamankan tersangka IW alias IR (Lk 27) saat berada di warung kelapa muda Desa Petapahan, dari tangan IW ini di temukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, sebuah dompet dan HP milik pelaku.
Setelah mengamankan tersangka IW, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa narkotika tersebut di dapatkan dari SU alias PN yang juga warga Desa Petapahan Jaya.
Hanya berselang 1 jam tepatnya pukul 23.00 wib, SU alias PN berhasil di tangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, 7 lembar plastik bening serta sebuah HP milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIk.,MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terangnya”.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Robinson)
Post Views: 83
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)