Polsek Tapung Hilir, Tangkap Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Shabu

Kampar, Riau49 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, kembali berhasil ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir, pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

ADVERTISEMENT

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (Lk 37), warga Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Bersama pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 4 paket besar, dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 166,62 gram.

Turut disita barang bukti lainnya yaitu 1 set alat hisap shabu, 2 buah tas sandang, 1 unit Hp, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda. Novris H Simanjuntak, SH, dan anggota Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 5 anggota opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka SU saat berada dirumahnya, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat saudara Paimin dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan didalam tas berwarna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Kemudian kembali ditemukan 1 buah tas lainnya berisi bungkusan plastik warna hitam terdapat 4 paket besar narkotika jenis shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Amru Hutauruk SH, saat dikinfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Hilir ini,” jelasnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.