Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Pelaku Perampokan, dan Seorang Penadah Motor Hasil Kejahatan

Headline, Riau65 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap 3 pelaku Curas (perampokan), yang terjadi pada Sabtu malam (06/01/2017) di KM 11/12 jalan lintas Simpang Gelombang-Kota Garo Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Tersangka kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah GL (Lk 19), dan BG (Lk 18), keduanya warga Sp3 Beringin Lestari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. Sementara seorang tersangka lainnya BA (Lk 22), warga Jalan Cipta Karya Panam Kota Pekanbaru yang berperan sebagai penadah motor curian juga diamankan petugas.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (06/01/2018) sekira pukul 23.15 Wib, saat itu Diki (korban) menggunakan sepeda motor Vario BM-3709-FN warna putih menuju warung nasi uduk, setelah kembali dari membeli nasi korban dipanggil oleh tersangka GL dan mereka kemudian berbincang-bincang.

Saat korban hendak pamit pergi lalu ditahan oleh tersangka GL dan tiba-tiba GL memukul korban dan terjadi perlawanan oleh korban, seorang rekan pelaku yang tidak dikenal korban tiba-tiba memukul kepalanya dari arah belakang yang menyebabkan kepalanya luka robek.

Saat korban tumbang, pelaku melarikan sepeda motor serta HP miliknya. Akibat kejadian ini kepala bagian belakang korban mengalami luka robek, serta mata sebelah kanannya membiru dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Novris, H. simanjuntak, langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Pada hari Senin (08/01/2018) didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Selasa malam (9/1/2018) sekira pukul 20.00 Wib dua tersangka kasus Curas ini GL dan BG berhasil ditangkap ditempat kostnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat kostnya ini dan ditemukan besi shock yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, selanjutnya pada pukul 23.30 wib kembali diamankan seorang tersangka lagi sebagai penadah yaitu BA bersama sepeda motor Vario milik korban yang dijual kepada penadah ini.

Kapolres Kampar AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Rengga Puspo Saputro, SIP, SIK saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curas dan seorang penadah ini,” ujarnya.

Selanjutnya ketiganya saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. ( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.