Polsek Siak Hulu, Tangkap Penjual Dan Pengedar Materai Palsu

Headline, Riau233 Dilihat

KAMPAR –  REDAKSIMEDINAS.COM, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar Berhasil tangkap Seorang Tersangka Pelaku yang Menjual dan Mengedarkan Materai Palsu pada Hari Sabtu (16/12/2017) di KM. 21 Jl. Lintas Timur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kronologi Pengungkapan Kasus ini Disampaikan Kapolres Kampar AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH. Didampingi Kapolsek Siak Hulu Kompol, Vera Taurensa, Ss, MH. Saat Konferensi Pers Siang tadi Sabtu (23/12/2017) Yang Dilaksanakan Acaranya Di Gedung Serbaguna Polres Kampar.

Dan Dijelaskan Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto SIK, MH. bahwa Tersangka Penjual dan Pengedar Materai Palsu ini adalah, MA, alias AN, (LK 33) Warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kecamatan Tampan, Kota Pekan baru. Dari Tersangka ini Berhasil Diamankan Barang bukti 7 Lembaran besar yang masing-masing Lembaran terdiri dari 50 keping materai palsu. dengan jumlah Kesuruhan Sebanyak 350 Keping Materai Palsu, dengan nilai Nominal Satuan Rp. 6.000./ Keping.

Dari 350 Keping Materai Palsu ini telah Terjual 100 Kepingnya oleh Pelaku Kepada 2 Pemilik Warung, Kemudian oleh Petugas Materai ini juga disita untuk dijadikan Barang bukti Ungkapnya.”

Awalnya pada Sabtu (16/12/2017) Sekira Pada pukul 12.30 Wib, Ketika Saksi Berinisial SR, Sedang berada di Warung Miliknya di jln. Lintas Timur Km. 21 Desa Pangkalan Baru, lalu Datang Tersangka MA, Alias AN, Menawarkan Materai Kepadanya. SR, Merasa Curiga Karena Pelaku Menawarkan Materai Tersebut Dibawah Harga Nominal Materai tersebut.

SR, juga Membandingkan Materai yang Ditawarkan Tersangka dengan Materai asli yang dijualnya Selama ini, atas Kecurigaannya ini, SR kemudian Menghubungi pihak Kepolisian untuk Menindaklanjuti Terangnya.

Atas informasi itu personel Polsek Siak Hulu Segera Mendatangi lokasi dan berhasil Mengamankan pelaku beserta 350 keping materai palsu yang sedang diedarkannya ini, dalam aksinya Pelaku ini berpura-pura Sebagai Karyawan PT. Pos, dan Giro, Demikian Penjelasan Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto SIK, MH. Saat expos kasus Tersebut. ( Robinson / Humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses