Kampar, Redaksimedinas.com – Jum’at (22/12/2017) Pada Pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Melakukan Penangkapan Terhadap 3 Orang Tersangka Kepemilikan Senjata api illegal di Jalan Bencah Kelubi Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Para pelaku Kepemilikan Senjata api illegal yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah Berinisial BJ, (LK 51) Asal Lampung, Inisial IS, (LK 37) Asal Lampung, dan Inisial SB, (LK 43) Asal Jawa Tengah, Mereka ini dikenal Sebagai Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang Diduga akan Beraksi di Wilayah Kabupaten Kampar.
Dari ketiga orang pelaku ini telah berhasil diamankan berupa barang bukti 1 Pucuk Senjata api Jenis FN, 2 Pucuk, Senjata api laras pendek Rakitan, 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56.
Kapolres Kampar AKBP. Deni Okvianto SIK, MH.Didampingi Kasat Reskrim AKP. Fajri SH, SIK, Saat ekspos ungkap Kasus ini Menyampaikan Kronologinya :
Pada hari Kamis (21/12/2017) Sekira Pada Pukul 23.30 Wib, didapat informasi bahwa ada kelompok Pelaku Curas yang memasuki Wilayah Hukum Polres Kampar, selanjutnya Kapolres Kampar memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Patroli guna mengantisipasi masuknya Kawanan bandit ini di Wilayah Hukum Polres Kampar.
Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Kemudian Menuju Wilayah Kec. Tapung, Sekira Pada pukul 01.30 Wib, Jumat dinihari (22/12/2017), Tim Opsnal Polres Kampar tiba di Jalan Flamboyan, Wilayah Desa Pantai Cermin dan menemukan 4 (empat) orang yang dicurigai tengah mengendarai Sepada Motor Honda Beat, dan Sepada Motor Yamaha Mio.
Selanjutnya dilakukan Penghadangan, akan Tetapi ada Perlawanan dari para Pelaku dengan Menembakkan Senjata api kearah Petugas, dengan Sigap Serta tindakan tegas dan Terukur Akhirnya 3 Orang Pelaku bandit Bersenjata api ini dapat Diamankan, Namun 1 orang lainnya Berhasil Melarikan diri dan Ditetapkan Sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut Disampaikan Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto Sik, MH. Bahwa Tindakan ini sebagai bentuk *Pre-emptif Staight* Yaitu upaya Penangkapan Pelaku Kejahatan Sebelum yang bersangkutan Melakukan aksinya.
Para tersangka ini diduga akan melakukan tindak pidana Curas di Wilayah Hukum Polres Kampar, Namun berkat Kesigapan Petugas dan Antisipasi awal yang baik para Pelaku berhasil Ditangkap Sebelum Melakukan aksinya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dan Undang-undang lain yang mengatur Tentang Kepemilikan Senjata api, jelas Kapolres Kampar Kepada Sejumlah Awak Media. ( Robinson/ Humas)






