Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Pasuruan307 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Satreskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota  berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Kejadian tersebut terungkap atas dasar laporan dari pemilik Tambak udang Vanami Slamet Haryanto, Alamat Dsn. Wiroguno no.20 Rt.03/Rw.07 Kel. Kebonsari Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan.

Hal tersebut diketahui pemilik tambak Vanami Slamet Haryanto bersama pegawainya saat hendak melakukan panen udang di tambak udang miliknya, Saat itupula diketahui banyak udang yang mati pada saat dipanen hasilnya berkurang banyak.

Setelah diketahui hasil panennya berkurang banyak pelapor Slamet Haryanto merasa curiga dan langsung bertanya kepada pegawainya, dan saat itu ada salah satu pegawai yang telah mengaku mencuri udang miliknya yang dilakukan selama 3 (tiga) hari dengan jam yang sama pukul 01.00 Wib bersama ke 3 (tiga) temannya diantaranya, M.ABD (24), alamat Karangjati Rt.01/Rw.02 Desa Karangjati Anyar Kecamatan. Wonorejo. FP (20) alamat Kedemungan Rt.09/Rw.05 Desa Kemendungan Kecamatan Kejayan, GWG (20) alamat Kedemungan Rt 09/Rw 05 Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan, MMK (20) alamat Krajan Rt 07/Rw 04 Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan, keempatnya merupakan pegawai Slamet Haryanto pemilik tambak udang Vanami, dengan barang bukti  1 (satu) buah jolo sampling beserta tali tampar.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah). Dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (Wijanarko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses