Polsek Nguling Amankan Perselisihan Antara Warga Dusun Wates dan Dusun Sumur Lecen

Pasuruan255 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Selasa sore sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi kesalah pahaman antara kedua warga Desa Kedawang, Kedua warga tersebut adalah Samhadi (Samsudi) Umur 34 Tahun Dusun Sumurlecen dengan Sumanto Umur 35 Tahun Dusun Wates, keduanya merupakan warga Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/04/2020).

Kepala Desa Kedawang Suharto saat melihat berkerumunnya massa dari masing – masing kedua belah pihak terhitung puluhan orang akhirnya Suharto kepala Desa Kedawang menghubungi Polsek Nguling minta bantuan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara kedua massa.

Menurut keterangan Kapolsek Nguling IPTU Zudianto awal mula dari terjadinya kesalah pahaman ini, Sumanto dituduh mencuri sebuah Hand Phone (HP) milik teman dari Samhadi, akhirnya Sumanto tidak terima atas tuduhan tersebut, pada saat kedua pihak berpapasan dan bertemu di jalan, telah terjadi adu mulut namun kejadian tersebut sempat di ketahui oleh perangkat Desa Yusuf dan akhirnya di larai dan di redam akhirnya kedua belah pihak kembali kerumah Masing – masing,” terang Iptu Zudianto.

Lanjut Kapolsek Nguling “namun tak lama kemudian Sumanto bersama teman – temannya ± 10 Orang kembali ke Dusun Sumurlecen bertujuan menemui Samhadi namun saat itu pula di rumah Samhadi juga terlihat teman – teman Samhadi juga sudah berkumpul. Sehingga sempat terjadi pertengkaran lagi dari kedua pendukung. untung petugas dari Polsek segera datang langsung meredam dan membubarkan massa yang berkerumun,” lanjutnya.

Selanjutnya Sumanto dan Samhadi di ajak ke Polsek Nguling untuk dimintai keterangan dan penyelesaian dari kedua belah pihak sanggup untuk menyelesaikan kesalah pahaman tersebut dalam keadaan aman dan kondusif.

Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto S.H, menjelaskan “Bahwa terjadinya kesalahpahaman / perselisihan antara sdr. SUMANTO dan Sdr. SAMHADI ( SAMSUDI ) dipicu akibat adanya tuduhan pencurian hand phone milik rekannya sdr. SAMHADI ( SAMSUDI ), selanjutnya Polsek Nguling laksanakan Problem Solving untuk mencari dan menyelesaikan titik permasalahan atas kesalah pahaman tersebut dan kedua belah pihak di buatkan Surat perjanjian atas kesalah pahaman,” jelas AKP Endy Puwanto.

Reporter : Wij

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.