Polsek Muntilan Hadapkan Dua Terdakwa Penjual Miras ke Sidang Tipiring

Magelang329 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Ironisnya, miras ini beredar saat awal bulan suci Ramadhan, tiba.

Tidak ingin Miras di wilayah hukum Polsek Muntilan terus beredar terlebih memasuki bulan Ramadhan, pihak Polsek Muntilan pun menghadapkan pelaku Miras ini ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (14/3/2024).

Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH terdakwa DS (62), warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. DS ini terjaring petugas Polsek Muntilan dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Barang bukti yang kita sita dari tangan  terdakwa DS sebanyak 10 botol ukuran 1,5 liter miras jenis tuak. Kita tangkap pada Minggu(10/3) pukul 19.30 WIB, atau dua hari menjelang Ramadhan,” kata AKP Abdul Muthohir, Kamis (14/3/2024).

Terungkapnya Miras ilegal milik DS, bermula adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat ,petugas mendapat laporan jika di rumah DS menjual Miras jenis tuak. Alhasil, saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah DS, benar telah didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter dan langsung disita petugas Patroli.

Masih menurut Kapolsek AKP Abdul Muthohir didampingi Kanit Samapta Polsek Muntilan, Ipda Suryono, S.IP, selain Miras jenis tuak yang berhasil diamankan, pihaknya juga mengamankan Miras jenis Ciu Murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.

“Miras jenis Ciu Murni ini hasil Razia di tempat lain disita dari inisial GP yakni di Kp. Jagalan Kel. Muntilan. Sehingga dua kasus ini langsung diajukan ke Sidang di PN Mungkid hari ini Kamis (14/3/2024),” jelas AKP Thohir.

Dalam Sidang di Pengadilan Mungkid, Hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik Miras jenis Ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dan terdakwa DS pemilik Miras jenis Tuak sebanyak 10 botol badek dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 ribu rupiah.

 

(Asep)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.