Polsek Magelang Selatan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

Magelang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan berhasil mengamankan seorang berinisial HS didapati membawa 1 bungkus flip kecil sabu sabu seberat 1,15 gram yang dikemas dalam gulungan plastik, dijalan kampung Malangan, Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, pada Selasa 27 Oktober 2020.

Bertempat di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. yang memimpin Konferensi Pers membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan HS yang kedapatan membawa sabu-sabu, Kamis (26/11/2020).

Dari penggeledahan saat penangkapan, Polisi mendapatkan 2 (dua) buah pipet kaca dan potongan sedotan yang menempel pada tutup botol. Barang itu didapatkan dari dalam saku HS. Barang Bukti lainya, 1( satu) bungkus plastik flip kecil narkotika berisi sabu sabu yang dimasukkan dalam gulungan plastik yang dilakban warna hitam seberat 1,15 gram beserta plastik pembungkusnya, 2 (dua) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Potongan Lem bakar warna putih bening, 1 (satu) buah Jarum jahit beserta benang warna putih, 2 (dua) buah lintingan Alumunium Foil, 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih, 2 (dua ) buah potongan sedotan warna putih yang masih menempel pada tutup botol warna Krem, 3 (tiga) buah baterai baterai jam tangan, 1 (satu) potong celana pendek motif doreng warna abu abu tua kombinasi abu abu muda, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam No. Pol.: AA 3506 GT.

“Tersangka sebelumnya juga pernah terlibat tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Wonosobo,” tambah AKBP Nugroho Ari didampingi Kabag Ops Kompol Setyo dan Kapolsek Magelang Selatan Kompol M.Choirul Anwar.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses