Polsek Kanohan Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkoba

Kalimantan Timur199 Dilihat

Kutai Kartanegara, medianasional.id – Polsek Kenohan berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba, di Desa Kahala RT.001 Kec Kenohan Kab. Kukar, Minggu (05/01) pukul 23.45 wita.

Hengki (30) warga Desa Tuana Tuha RT.009 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana yang telah diatur Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada awalnya Polsek Kenohan  mendapatkan ada informasi bahwa ada transaksi narkoba di desa Kahala. Pada saat Anggota Polsek Kenohan melaksnakan Pengamanan acara Electon mendapatkan seseorang sedang berjoget di sebelah Kanan Pangung ( Acara Electon ) dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian Anggota Polsek Kenohan mengamankan tersangka ke belakang panggung dan dilakukan penggeledahan badan dan didapatkan sebuah kotak rokok La Bold di saku belakang celana levis sebelah Kanan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip sabu – sabu di dalam bungkus rokok La Bold, 1 (satu) buah korek api  yang disaksikan oleh  Awaludin. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kenohan untuk diamankan dan kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif (+) mengandung zat Amphetamine, selanjutnya menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) poket ukuran kecil, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih. 1(satu) bungkus rokok merk LA Bold warna hitam. (DIN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.