Polresta Pasuruan Lakukan Giat Cegah Penyebaran Virus Covid- 19

Pasuruan92 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi yang di laksanakan di Wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Operasi yustisi ini untuk mendukung peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring lebih pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di berikan himbauan dan teguran.

“Beberapa masyarakat sudah tertib pakai masker, namun kita temukan kebanyakan masyarakat masker yang dipakai sudah kotor ataupun rusak dan tidak layak pakai sehingga kita beri yang baru”, katanya.

“Dengan masker gratis yang dibagikan ini mari bersama menaati protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan menghindari kerumunan saat beraktivitas,” tutupnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.