Polresta Cilacap Kembali Tangkap Pria Di duga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika

Cilacap148 Dilihat

Cilacap, medianasional.id – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yakni M I I (27) warga Jalan Sirkaya Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kab Cilacap.

ADVERTISEMENT

“Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa M I I memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Rabu, 03 Mei 2023.

Gatot menyebutkan tersangka diringkus Rabu (10/4/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.26 gram.

Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Gatot menambahkan dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.