Polsek Gandrungmangu Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Cilacap915 Dilihat

CILACAP, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu berhasil mengamankan seorang pria inisial S (30) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap pada Senin (19/1/2026). Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman Gedung Sekretariat MWCNU, Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu pada Minggu (18/1/2026) sore.

Kapolsek Gandrungmangu melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban Fadlan (42), warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu yang mengaku kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman Gedung Sekretariat MWCNU, Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu.

Disebutkan, awalnya korban memarkir sepeda motor Honda Vario Nopol R-5616-AN diparkir sejak pagi hari hingga sore untuk mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU. Saat itu, kondisi kunci kendaraan masih tertinggal dikontak motor.

“Namun usai kegiatan dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut telah hilang dari tempat parkir. Upaya pencarian di sekitar lokasi dan keterangan warga sekitar tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandrungmangu,” ungkap Kasi Humas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta penyelidikan intensif. Termasuk berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Sidareja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi pelaku pencurian mengarah kepada pelaku. Selanjutnya petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) warga Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu terkait dugaan pencurian.

“Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Gandrungmangu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gandrungmangu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses