
Wonosobo, Medianasional.id- Unit Reskrim Polres Wonosobo berhasil meringkus seorang pencuri Handphone yang beraksi di kios jakarta seafood, Jalan Mataraman, Kabupaten Wonosobo. Selasa, 07 Mei 2019.
Pelaku yang ditangkap tersebut bernama Yuliyanto (20) seorang mantan karyawan pekerja Jakarta Seafood asal desa Binangun kecamatan watumalang.
Kasat Reskrim AKP Heriyanta,S.H., M.H. menjelaskan modus operandi tersebut. Mulanya Tersangka merusak jendela kios CIC yang berbatasan langsung dengan kios Jakarta Seafood kemudian masuk melalui lubang di dalam kios CIC, kemudian tersangksa merusak laci dengan pisau dan obeng setelah laci terbuka tersangka mengambil satu buah tablet samsung type galaxy A6 warna hitam dan uang sejumlah Rp. 500.000.
Selain itu tersangka juga sempat menawarkan tab tersebut melalui media sosial facebook dengan seharga 1.300.000 namun tab tersebut belum laku, sedangkan uang 500.000 sudah di habiskan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter: Andika Bagus
Editor: R. Tasya






