Polres Wonosobo Menggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Uang Palsu

Wonosobo52 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Polres Wonosobo menggelar konfrensi pers terkait Uang palsu, dengan tersangka sepasang suami istri Aldi Vikasso Bin Aris Alexander Wowor (46) dan Siti Choeriah Al Teteh Binti Hadiyat (42) yang beralamat di Kampung Karapiyak rt 04 rw 02 Ds Nanjung Mekar Kec. Rancaekek Kab. Bandung. Namun mereka berdomisili di Perum Griya Setu Permai Blok EE4/29 Ds. Ciledug rt 12 rw 16 Kec. Setu Kab. Bekasi, (24/12).

Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto S.I.K. M.Si. mengatakan Kejadian berawal pada kamis (10-12) ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu pecahan Rp.50.000,- di Wilayah Desa Dieng Wetan Kec. Kejajar. Selanjutnya Polsek Kejajar melakukan pengintaian, dan mendapatkan seorang perempuan yang telah membeli sate dari petugas yang menyamar. Kemudian dikembangkan penyelidikan lagi. Pada hari dan tanggal yang sama kurang lebih pukul 13.00 wib, di jalan umum Dieng-Wonosobo Kec. Garung, Petugas kepolisian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku peredaran Uang palsu,” kata Kapolres.

Kemudian untuk selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa mereka mengakui perbuatannya.

“Bahwa keduanya mengakui telah menyimpan serta mengedarkan uang palsu. Kemudian mereka menunjukkan 125 lembar uang pecahan lima puluh ribuan yang di duga upal, yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang ada di dalam tas selempang warna coklat yang diletakkan di dalam mobil Nissan Grand Livina warna hitam metalik milik pelaku. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Tersangka Aldi Vikasso mengatakan modusnya membeli mainan ataupun makanan seharga Rp.20.000,- dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000,- sehingga kembalian Rp.30.000,- uang asli.

“Istri saya yang bertugas membeli barang tersebut. Sehingga kami mendapatkan kembalian uang asli,” jelas Aldi.

Aldi sendiri merupakan mantan napi dalam kasus yang sama. Sehingga ini merupakan kali kedua Aldi terjerat dengan kasus Uang palsu, kini Aldi dan Istrinya terjerat pasal 37 ayat 1 pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UURI no 7 tahun 2011 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.