Polres Pasuruan  kota Gelar Konferensi Pers Releas Kasus Pembunuhan

Pasuruan130 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id – Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus enam orang pelaku penusukan hingga menyebabkan Enek Hedriyanto (20)tahun, asal Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tewas. Sabtu, (31 /10/2020).

Dalam kejadian tersebut keenam pelaku itu adalah, LH (23) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, MS (23), MJ (23), SD (17), UA (17) dan MJ (20), kelimanya, warga Dusun Pendopo, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, dalam konferensi persnya mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, 28 Oktober lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang.

“Korban Enek, dibonceng ke rumahnya dalam keadaan luka tusuk dan meninggal,” ujarnya, Sabtu (31/10).

Atas dasar keterangan dari pihak keluarga korban, team Polsek Lekok bersama Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, melakukan penyelidikan.
“ Akhirnya kami berhasil mengantongi nama para pelaku. Sehingga para pelaku yang juga pengamen ini berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

AKBP Arman Kapolres Pasuruan Kota  menjelaskan, aksi penikaman terhadap korban ini, dilakukan dengan menggunakan pisau jenis badik.

“Mereka kesal terhadap korban yang dituding mencuri motor milik Karnadi, warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, yang juga teman para pelaku. Hingga pengeroyokan tersebut terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan saksi Karnadi, ia mengatakan pada para pelaku bahwa motornya dipinjam Enek untuk dipakai ke rumah Ulil, salah satu tersangka. Namun, Ulil menyatakan kalau korban tidak ke rumahnya, hingga menduga kalau Enek mencuri motor Karnadi. Pencarian pun dilakukan, hingga Enek dikejar.

“Korban Enek, dihadang di depan SMPN 1 Lekok, hingga kemudian dilakukan pengeroyokan, korban ditikam bagian perut dan pahanya, saat itu juga tumbang. Melihat korban terkapar, mereka pulang ke rumahnya masing-masing. Pelaku penikaman inisial LH, kami amankan terlebih dulu beserta barang buktinya,” papar Kapolres.

Dari tangan tersangka LH (23)tahun yang merupakan pelaku utama, telah diamankan sebilah pisau badik dan pakaian yang sebelumnya sempat dibuang, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yakni merampas nyawa orang lain subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke (3), ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wartawan : Wijanarko (Joko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.