NAGAN RAYA, medianasional.id – Guna mengantisipasi maraknya penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menggelar penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas bagi petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Selasa, 27 Oktober 2026.
.
Langkah preventif ini menyasar manajemen hingga garda terdepan pengisian BBM demi memastikan komitmen penyaluran yang tepat sasaran di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan ketat wajib dilakukan untuk melindungi hak masyarakat yang kurang mampu. Penandatanganan pakta integritas ini melibatkan manajer, pengawas, hingga operator pompa SPBU.
.
Dari lima SPBU yang menjadi target operasi, tiga di antaranya telah resmi menandatangani surat pernyataan kepatuhan tersebut, yakni:
Dari lima SPBU yang menjadi target operasi, tiga di antaranya telah resmi menandatangani surat pernyataan kepatuhan tersebut, yakni:
- SPBU 14.235.466 PT Citra Admararuri (Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan).
- SPBU 14.236.459 PT Saloma (Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala).
- SPBU 14.236.487 (Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir).
Sementara itu, dua SPBU yang berada di kawasan Kecamatan Darul Makmur yaitu SPBU 14.236.423 di Gunong Cut dan SPBU Kuta Trieng dijadwalkan akan menyusul dalam waktu dekat.
.
Melalui standardisasi komitmen ini, kepolisian berharap pengelolaan niaga BBM berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik ilegal. Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan atau penimbunan BBM bersubsidi di lapangan.






