Merangin, Medianasional.id – Respons baik Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Eka Putra Yuliesma Koto, SH., MH, berkomitmen terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi di Dinas PUPR Kabupaten Merangin tahun 2024.
Febri dan Wandi pengurus Aliansi Pemuda Merangin (APM) membuat laporan secara resmi ke Polres Merangin melalui Kasat Reskrim Merangin dengan menunjukan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait korupsi. Rabu (19/11/25).
Melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Merangin memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Panasehat hukum Aliansi Pemuda Merangin (APM ) Andriyanto, SE.,SH.C.LA ketika dikonfirmasi media ini sangat mengapresiasi respons positif dari aparat penegak hukum mengindikasikan dugaan Temuan BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2024.
“Terhadap laporan peran serta masyarakat (seperti APM) dalam upaya pemberantasan korupsi, yang sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik”, pungkas Andri.
Begitupun kejelasan dari Kasat Reskrim, Laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Dimulai dari tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal, dan jika ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Polri, bersama lembaga lain seperti KPK, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) untuk melindungi mereka dari potensi ancaman atau intimidasi.






