Kulonprogo, medianasional.id – Penutupan salah satu BUMD Kulonprogo Selo Adikarto,(SAK),oleh Bupati Kulonprogo beberapa bulan yang lalu masih menyisakan permasalahan yang hingga saat ini belum selesai, salah satunya gaji yang merupakan hak karyawan, serta kepastian kerja yang sampai saat ini masih belum jelas.
Sesaat sedang menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Kulon, masa di temui Agung Setiyawan dan di ajak untuk masuk ke ruang aula Adikarto, untuk berembug dan mencari solusi permasalahan yang ada.
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito S.H, sekaligus pendamping kasus PT SAK mengatakan, pendampingan ini bukan terhadap kasus hukum.
Melainkan, KSPSI menyoroti hak pekerja dan buruh PT SAK yang hingga kini gaji mereka belum dibayarkan.
“Jadi kami diminta untuk mendampingi, karena karyawan PT SAK ini sama sekali belum menerima gaji,” ucap Waljito, saat ditemui awak media, Rabu (19/11/2025).
Waljito menjelaskan, keikutsertaan KSPSI berawal saat karyawan PT SAK mengeluhkan ke pengurus.
Dari situ terungkap, pemberhentian operasional PT SAK oleh Pemkab Kulon Progo membuat penggajian perusahaan ke karyawan tertunda.
Karyawan PT SAK, sebenarnya telah berupaya audiensi dengan Pemkab Kulon Progo.nNamun, hasil berupa status kerja dan gaji tak pernah didapat. Oleh sebab itu, karyawan PT SAK dan KSPSI menggelar aksi di Halaman Pemkab Kulon Progo. Tuntutannya, berkaitan dengan status pekerjaan dan gaji.
Sementara itu Bupati Kulonprogo Agung Setiyawan sepakat akan membentuk team khusus yang melibatkan KSPSI, serta karyawan SAK, dan segera akan menghadirkan petinggi – petinggi SAK, untuk berembug mencari solusi, dan memenuhi tuntutan dari karyawan, ujarnya. (Wid)






