Polres Malang Gelar Patroli Skala Besar Dalam Rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Prokes Perpanjangan PPKM

Jawa Timur57 Dilihat
Patroli skala besar di Wilayah Kecamatan Singosari, Karangploso dan Dau Kabupaten Malang, dalam rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Malang, medianasional.id – Dalam rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Protokol Kesehatan pada masa Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, telah dilaksanakan Patroli Skala Besar di Wilayah Kecamatan Singosari, Karangploso dan Dau Kabupaten Malang, Minggu (28/02/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H (Kapolres Malang), Letkol Inf. Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol (Dandim 0818 Malang-Batu), Kompol Hegy Renanta, ST., S.I.K (Kabag Ops Polres Malang), AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K (Kasat Reskrim Res Malang), AKP Ady Nugroho, S.H., S.I.K (Kasat lantas Res Malang), dan AKP Koesmindar, S.H (Kasat Sabhara Res Malang).

Serta AKP Anton Widodo, S.H (Kasat Narkoba Res Malang), Iptu M. Riza Rahman, S.I.K (Kasat Intelkam Res Malang/Pawas Ton Kerangka 5), Iptu Darta (Kaurmintu Sat Reskrim/Padal Regu 1 Ton 5), dan Iptu Rokip (Kasubbagpers Bagsumda/Padal Regu 1 Ton 5).

Pelaksanaan Apel Kesiapan Operasi Yustisi Patroli Skala Besar dalam rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Protokol Kesehatan pada masa Perpanjangan PPKM berbasis Mikro bertempat di Lobby Kantor Satpas Singosari Polres Malang dengan dipimpin Kabagops Polres Malang.

Dalam arahannya, Kabagops Polres Malang, Kompol Hegy Renata, ST., S.I.K menyampaikan bahwa bentuk kegiatan Operasi Yustisi yakni melaksanakan patroli skala besar dengan sasaran Cafe, Warkop yang melebihi batas waktu operasional.

“Patroli skala besar ini akan menyasar Cafe dan Warkop yang masih buka dan melebihi batas waktu operasional,” ujarnya.

Penegakan protokol kesehatan dipimpin Kapolres Malang dan Dandim 0818 Malang-Batu di Halo Cafe Jl. Raya Dermo Ds. Mulyoagung Kec. Dau Kab. Malang yakni dalam bentuk teguran lisan terhadap pengunjung Cafe yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Serta pembubaran kerumunan massa pengunjung Cafe yang melebihi batas kapasitas makan minum di tempat, dan teguran keras terhadap pengelola Cafe yang tidak mematuhi aturan pembatasan jam operasional pada masa PPKM Mikro yaitu sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta kapasitas 50% makan/minum di tempat, pesan antar diijinkan dengan jam oprasional dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan patuh terhadap aturan dari pemerintah mengenai protokol kesehatan, agar dapat mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.