Polres Majalengka Ungkap dan Bekuk Pengedar Narkoba

Jawa Barat101 Dilihat
Kapolres Majalengka AKBP.Bimo Teguh Prakoso (Tengah) Saat Menyampaikan Keterangan Pers,di Mapolres Majalengka,Kamis (26/3/2020). Foto Polres Majalengka.

Majalengka,medianasional.id- Polres Majalengka,Polda Jawa Barat berhasil membekuk,dan mengungkap pengedar sabu berinisal DP (38) yang berprofesi sebagai seorang buruh.

“Saat dibekuk dan digeledah dari tangan pelaku (DP), Polisi (Sat Reserse Narkoba) menemukan 465 (empat ratus enam puluh lima) gram atau 10 (sepuluh) paket narkotika jenis Sabu,di kediaman pelaku, Kecamatan Dawuan,kabupaten Majalengka,Jawa Barat,Jumat (20/3/2020),”kata Kapolres Majalengka,AKBP.Bismo Teguh Prakoso,saat konferensi pers, di Mako Polres Majalengka,Kamis (26/3/2020).

Kapolres Majalengka AKBP. Bismo Teguh Prakoso,di dampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP.Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis Sabu.

Menurutnya,pelaku memperoleh Narkotika Jenis sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari kecamatan Kedawung Kotamadya Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah cirebon oleh pelaku.

“Setelah transaksi sabu teresebut di bawa pulang kerumahnya (Dawuan Majalengka) yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh Petugas,” ujar Kapolres.

“Barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang 60 gram, 4 paket besar 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah,1 buah Hp merk Vivo warna hitam dan Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres,sembari mengakhiri Konferensi Pers.

Sumber Polres Majalengka

Editor Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.