Polres Lamsel Gelar Press Release Atas Penemuan Mayat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release pengungkapan atas penemuan mayat yang tidak jauh dari Stadion Jati Kalianda yang berjarak 200 meter dan dekat pertigaan Jalan Simpur Jaya Kedaton Kalianda korban di temukan, beberapa minggu lalu, Rabu, (27/11/19).

 

Dalam Press Release di halaman Mapolres tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, mewakili Kapolres Lamsel mengungkapkan bahwa korban dan pelaku menggunakan narkoba dan sempat berhubungan seks diluar nikah seharian.

 

“Pada hari Rabu tanggal 06 November 2019, sekira pukul 05.40 WIB saksi (Rona_red) pada saat melaksanakan olah-raga pagi, saksi menemukan sesosok mayat Perempuan di pinggir jalan umum di peritigaan Dusun Simpur Jaya Stadion Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan posisi terlentang dengan menggunakan baju berwarna Hitam dan mengenakan celana panjang berwarna Cream, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda. Kemudian anggota Polsek Kalianda menghubungi Tim Inafis Polres Iampung Selatan untuk diIakukan olah TKP, setelah diIakukan olah TKP ditemukan kondisi mayat dengan mulut terbuka dan mengeluarkan busa dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Hi. BOB BAZAR, SKM Kalianda untuk di Iakukan Otopsi” bebernya.

 

“Pada saat tim sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait temuan mayat tersebut dan sudah mengantongi ciri-ciri serta identitas yang kita duga pelaku, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Natar” tambahnya.

 

Diketahui bahwa sebelumnya, Tersangka memberikan Narkoba jenis Sabu dan Inex kepada korban sehingga mengalami Over Dosis serta mengakibatkan korban tidak sadarkan diri sehingga korban meninggal dunia.

 

Karena pelaku panik, selanjutnya korban dibuang di pinggir dengan tujuan menghilangkan jejak.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait tewasnya gadis yang biasa dipanggil Via Ndut tersebut. Dan untuk pelaku FS alias Fe’i (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Natar, diganjar dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (I) KUHP dengan ancaman diatas 12 Tahun Penjara.

Reporter : Amin Padri

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses