Polres Kampar Musnahkan 1/2 Kg Lebih Shabu dan Pil Extacy

Kampar, Riau87 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kamis (9/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Data Polres Kampar dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 524,78 gram, dan 8,5 butir pil extacy yang berasal dari 6 ungkap kasus dengan 10 tersangka.

 

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar, Kompol. B.E. Banjarnahor, S.I.K, M.H, yang mewakili Kapolres Kampar, dan dihadiri Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, Kalakhar BNK Kampar, AKBP. (Purn) Abdul Kadir, beserta Staf BNK Mhd. Shalis, M.H.

 

Sementara itu juga hadir Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar, Kasat Tahti Polres Kampar, Perwakilan Media Pers, dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

 

Kemudian acara diawali dengan kata sambutan dari Waka Polres Kampar, Kompol. B.E. Banjarnahor, S.I.K, M.H, yang menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan.

 

Untuk kita ketahui, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini tidak pernah putus dan berhenti. Karena selalu saja ada pelaku yang terjerat, hal ini memerlukan perhatian kita bersama untuk ikut berpartisipasi menanggulangi masalah narkoba ini.

 

Kita berharap, upaya – upaya yang telah kita lakukan dapat memberi efek jera kepada pelaku. Sehingga bisa berubah dan menyadari kesalahannya untuk hidup lebih baik lagi,” ungkap Waka Polres Kampar.

 

Selanjutnya Kata Sambutan dari Kalakhar BNK Kampar, AKBP (Purn) Abdul Kadir yang menyampaikan keprihatinannya atas tingginya tingkat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

 

Untuk menanggulangi hal ini perlu peran dari orang tua, keluarga dan masyarakat. Semua harus peduli serta ikut dalam upaya-upaya pencegahan, sehingga dapat menekan peredaran narkotika ini,” ujarnya.

 

Berikutnya pembacaan kronologi ungkap kasus terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini, yang disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satresnatkoba, Ipda. Novris, H. Simanjuntak S.H.

 

Dijelaskan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berupa Shabu seberat 524,78 gram serta 8,5 butir pil extacy, dimana sebagian kecilnya telah disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan.

Barang bukti narkotika ini berasal dari 6 ungkap kasus dengan 10 tersangka, berikut kronologinya :

1. Tanggal (1/4) dengan tersangka ZL dan SU, TKP Areal SPBU di KM 8 Jalan Garuda Sakti Kec. Tapung, barang bukti berupa shabu seberat 20,29 gram.

2. Tanggal (12/4) dengan tersangka ER, TKP Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung, barang bukti berupa shabu seberat 302,45 gram.

3. Tanggal (29/4) dengan tersangka AR, TKP Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti berupa shabu seberat 26,96 gram dan 10,5 butir pil extacy.

4. Tanggal (1/5) dengan tersangka AP, AH dan BU, TKP Desa Tanjung Mas Kec. Kampar Kiri, barang bukti berupa shabu seberat 5,25 gram.

5. Tanggal (1/5) dengan tersangka SB, TKP Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri, barang bukti berupa shabu seberat 167,16 gram.

6. Tanggal (14/4) dengan tersangka YR dan FA, TKP Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, barang bukti berupa shabu seberat 7,75 gram.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika ini dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah, setelah pemusnahan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Waka Polres dan para saksi yang hadir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini ditutup dengan pembacaan do’a, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. ( Rilis / Robinson Tambunan) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.