Polres Kampar Gelar Ekspose Kasus Narkoba dan Obat – Obatan Ilegal

Riau105 Dilihat
Kampar, redaksimedinas.com – Selasa 7 November 2017 pukul 10.00 wib, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Oktober 2017, dan penanganan kasus pembuatan serta mengedarkan obat tanpa izin oleh salah satu klinik pengobatan alternatif yang ada di Kota Bangkinang.
Konferensi pers ini diadakan di teras depan Mapolres Kampar dengan menghadirkan sejumlah tersangka, serta penggelaran barang bukti terkait kasus-kasus yang ditangani tersebut.
Saat Konferensi Pers ini, Kapolres Kampar didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Asdisyah Mursid,SH. Kegiatan ini dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online daerah Kampar dan Riau.
Disampaikan Kapolres bahwa selama bulan Oktober 2017 lalu, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan perincian 7 kasus narkotika jenis shabu dan 1 kasus jenis daun ganja kering.
Dari 8 kasus ini telah ditetapkan 15 tersangka dengan perincian 14 pria dan 1 wanita, sementara barang bukti yang disita terdiri dari daun ganja kering sebanyak 54,99 gram dan shabu sebanyak 6,4 gram.
Terkait penanganan kasus pembuatan dan pengedaran obat tanpa izin edar yang melibatkan klinik pengobatan alternatif “Lepti” yang berlokasi di Jl. Prof. M. Yamin,SH dekat Simpang Pulau Kec. Bangkinang Kota, yang tidak asing lagi bagi masyarakat Kampar, karena nama klinik Pengobatan Lepti ini sudah pernah disiarkan oleh stasiun radio Kampar.
Kapolres menjelaskan, “pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan BPOM Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kampar dan Sat Res Narkoba Polres Kampar. Ditemukan Klinik “Lepti” ini membuat dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. KR selaku pemilik dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam operasionalnya KR mencampur obat herbal dan obat kimia tanpa takaran yang jelas serta pengawasan ahli, obat tersebut diedarkan langsung kepada masyarakat”.
Berdasarkan pengakuan KR dalam 1 bulan dirinya berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 16 juta, dan kegiatannya ini sudah berlangsung selama 4 tahun.
Kapolres juga menghimbau, untuk semua lapisan masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam membeli obat-obatan yang saat ini banyak beredar, dan belilah di toko atau apotik yang sudah memiliki izin praktek atau surat izin edarnya.
Usai konferensi pers, Kapolres Kampar menyampaikan kepada awak media yang hadir, bahwa penanggulangan narkoba merupakan tanggung jawab bersama semua komponen bangsa dan masyarakat. “Mari kita peduli dalam pemberantasan narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa”, jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Kampar bersama Kasat Narkoba dan Paur Humas Iptu Deni Yusra bersilaturahmi dengan awak media yang hadir, pada kesempatan ini Paur Humas mengajak rekan-rekan pers untuk terus menjaga silaturahmi dan sinergitas dengan pihak Kepolisian, karena kedua lembaga ini saling membutuhkan dan sepatutnya juga kita saling support dalam rangka tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 wib, dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (andriani)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.