Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Muara Takus 2018

Indragiri Hulu85 Dilihat

Indragiri Hulu, medianasional.id – Karena Ops Patuh telah dimulai, yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 26 April s/d 9 Mei 2018, Mitra humas jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar upacara pasukan Ops Patuh Muara Takus 2018 dengan tema ‘Meningkatkan tingkat keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan berlalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas menjelang Idul Fitri 1439 H’, Kamis (26/4/2018) pagi di halaman Mapolres Inhu.

Sebagai Inspektur upacara Wakapolres Inhu Kompol Roni Syahendra, SIk, Komandan upacara Ipda Edi. D, dihadiri para Kabag Polres Inhu, Kasat, pejabat utama Polres Inhu, Kadishub Inhu Drs Erpandi, Kaban Kesbangpol Inhu Adri SSos, hakim Pengadilan Negri Rengat Debora, Pasi Ops Kodim 0302/Inhu Capten Inf Ardiyasman, Danramil 01/Rengat Capten Inf Kadarisman, perwakilan Satpol.

Adapun sebagai peserta upacara, yakni 1 Pleton TNI, 5 Pleton Polres Inhu, 1 Pleton Intelkam Polres Inhu, 1 Pleton Senkom, 1 LLAJ, 1 pleton Pol PP.

Wakapolres Inhu Kompol Roni Syahendra SIk dalam membacakan amanat Kepala Korps Lalu lintas Polri, menyampaikan Polri telah menetapkan kalender operasi patuh yang rutin dilaksanakan setiap menjelang hari raya Idul Fitri operasi patuh tahun 2018 ini akan dilakukan dan dilaksanakan selama 14 Hari yang dimulai dari tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2018 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut maka diharapkan operasi patuh tahun ini dapat menekan jumlah korban totalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap,” ajak Waka.

Masih kata Waka, adapun sasaran prioritas operasi patuh tahun 2018 adalah yakni pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, mengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

“Dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi Surat-surat kendaraan anda,” tutupnya. (Aferian)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.