Polres Batang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba

Batang88 Dilihat

Batang, medianasional.id
Maraknya penggunaan obat – obatan terlarang di kalangan pelajar dan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang, menjadi keprihatinan orang tua dan sekaligus sebagai tugas dan tanggung jawab bersama antara orang tua dan anggota Kepolisian Resort Batang Polda Jawa Tengah.

Terbukti pihak Kepolisian Polres Batang Polda Jateng telah berhasil mengungkap 7 kasus Narkoba selama kurun waktu empat bulan terakhir yaitu antara Februari hingga bulan Mei 2019.

Menurut orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Batang AKBP Edi S Sinulingga saat Konfrensi Pers mengatakan “Pada bulan Februari hingga bulan Mei kita telah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba, dengan pelaku tersangka 7 orang, dengan barang bukti sabu seberat 15,96 gram, ganja 64.31 gram dan pil heximer 1952 butir,” Selasa, ( 28/5/2019).

Ia pun menuturkan, Dalam pengungkapan kasus tersebut jajaran Satnarkoba Polres Batang menggunakan pola yang sama, yaitu dengan menggunakan penelusuran terhadap para pengguna dan pemakai barang haram tersebut sehingga bisa mendapatkan target para pelaku, keberhasilan ini berkat keuletan dan kerja keras Satnarkoba bersama para anggota dan juga atas bantuan dan kepedulian masyarakat.

“Dari jumlah tujuh tersangka, dua diantaranya kita titipkan, dan 5 orang tersangka lainnya ada di Polres Batang, atas nama Ikhwanudin, Dwi Prastyowan, Seno, Diantoro dan Slamet, dari ke 6 tersangka tersebut adalah warga Kabupaten Batang dan 1 tersangka adalah hasil dari pada pengembangan kasus di Pekalongan, ” jelas AKBP Edi Suranta Sinulingga.

Lebih lanjut Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga mengatakan bahwa ada penurunan kasus narkoba di tahun ini di banding dua bulan terakhir di tahun lalu terkait narkoba di wilayah hukum Polres Batang. ” Dari 7 tersangka kasus narkoba tersebut akan di jerat dengan Undang – Undang Narkotika pasal 112 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” Ucap Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga.

Di samping Narkoba dan kejahatan lainnya, menurut Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga bahwa ada 3 tindak pidana umum di wilayah hukum Polres Batang yang sangat menonjol yaitu yaitu Pencurian bermotor, Perbuatan Cabul di bawah umur dan judi togel.

” Sampaikan, laporkan dan informasikan kepada kita apabila mengetahui penyakit masyarakat, Karena kita perang terhadap kejahatan narkoba, judi dan miras di wilayah hukum Polres Batang, ” Beber AKBP Edi Suranta Sinulingga.

Reporter : Puji_L.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.