Polres Bantul Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

DI.Yogyakarta1273 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri di halaman Mapolres Bantul, Jumat (21/8/2026). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan kepolisian sekaligus memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto selaku inspektur upacara. Kegiatan diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, anggota Polres Bantul, serta aparatur sipil negara (ASN) Polres Bantul.

Dalam upacara tersebut, AKBP Bayu membacakan Naskah Proklamasi Polisi yang dikumandangkan oleh Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin di Surabaya pada 21 Agustus 1945.

“Untuk bersatu dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan ini menyatakan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia,” demikian bagian utama Naskah Proklamasi Polisi yang dibacakan dalam upacara.

Naskah tersebut ditutup dengan keterangan tempat dan waktu, yakni Surabaya, 21 Agustus 1945, atas nama seluruh warga polisi, Moehamad Jasin, Inspektur Polisi Kelas I.

Tonggak Sejarah Kepolisian

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bayu juga menyampaikan sejarah singkat penetapan Hari Juang Polri. Hari Juang Polri ditetapkan melalui Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri yang disahkan pada 22 Januari 2024.

“Penetapan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri bukan tanpa alasan. Pada 21 Agustus 1945 terjadi peristiwa Proklamasi Polisi Republik Indonesia yang dilakukan oleh Polisi Istimewa, yang sebelumnya bernama Tokubetsu Keisatsutai, di bawah pimpinan Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin,” kata Bayu.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Saat itu, Menteri Negeri Otto Iskandar Dinata menetapkan agar status kepolisian segera dimasukkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, M Jasin selaku Komandan Polisi Istimewa Surabaya mengadakan rapat bersama anggota untuk membahas kedudukan polisi setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Dari rapat tersebut, para anggota Polisi Istimewa menyepakati pernyataan sikap sebagai bentuk kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia. Mereka kemudian menyusun teks Proklamasi Polisi.

“Di bawah kibaran bendera Merah Putih, sekitar 250 anggota Kesatuan Polisi Istimewa berkumpul di halaman Markas Polisi Istimewa di Surabaya. Pada saat itu, M Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi,” jelasnya.

Bayu mengatakan, peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Proklamasi Polisi, para anggota kepolisian saat itu menyatakan sikap untuk bersatu dengan rakyat dan menempatkan kepolisian sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia.

“Ini menjadi momentum ketika seluruh polisi di negeri ini bersatu dengan nama Polisi Republik Indonesia,” ujarnya.

Peringatan Kedua Hari Juang Polri

Pelaksanaan Hari Juang Polri tahun ini menjadi peringatan kedua sejak ditetapkan oleh Kapolri pada 2024.

Selain Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024, pelaksanaan tata upacara Hari Juang Polri juga mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Melalui peringatan tersebut, Polres Bantul turut mengingat kembali perjuangan para pendahulu kepolisian. Semangat tersebut diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat.

Peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sejak awal berdirinya, kepolisian memiliki semangat untuk bersatu dengan rakyat dalam menjaga kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses