
Tanggamus redaksimedinas.com – Suherli warga Pekon Tampang Muda dan Rohili warga Pekon Kaur Gading di tahan Polsek Pematang Sawa, keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dengan korban Nurdin (33) warga pekon Dusun Citapadang Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus.
“Para pelaku sebelumnya diserahkan warga Pekon Way Asahan pada Selasa 12 Desesember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib ke Polsek Pematang Sawa karena diduga sebagai pelaku Curat,” kata Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.
Lanjut Kapolsek, adapun dasar penahanan sesuai LP/B-76/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pmt Sawa tanggal 12 Desember 2017 dan hasil gelar perkara tingkat polsek. “Keduanya terbukti melakukan Curat dirumah korban bersama 4 orang lainnya dengan kerugian korban berupa 2 speaker aktif dan HP”, ujarnya.
Ipda Lukman menjelaskan, pencurian dilakukan para pelaku pada, Senin (11/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, melihat rumah kosong para pelaku memasuki rumah dan mencuri 2 spekaer aktif dan HP milik korban kemudian menyembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, 4 orang pelaku kembali ke Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa saat hendak mengambil 2 buah speaker yg disembunyikan warga pekon yang telah mengintainya mengamankan ke 4 pelaku tersebut, lantas diserahkan ke Polsek Pematang Sawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Terhadap 2 pelaku dibawah umur AL (15), DO (15) tidak dilakukan penahanan tetapi perkaranya terus berlanjut, sementara AL (16) dan YA (20) keduanya ditetapkan DPO,” tegas Ipda Lukman.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Pematang Sawa atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Pekon Way Asahan, Kepala Pekon dan para tokoh yang telah menyerahkan tersangka tanpa sedikitpun ada penghakiman massa sehingga sampai saat ini pata pelaku dapat ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Jum)
Post Views: 236
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak





