Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal

Uncategorized1520 Dilihat

Pringsewu medianasioal.id — Penyidik Polsek Gadingrejo bersama jajaran Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya, di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo. Rekonstruksi berlangsung pada Senin (8/12/2025) siang dan dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta disaksikan oleh warga.

Rekonstruksi memperagakan 17 adegan, dimulai saat tersangka tertidur, lalu terbangun mendengar teriakan korban; kemudian ia mengambil parang dari lemari di kamar, melompat keluar jendela rumah.Adegan berlanjut saat tersangka menyerang korban di teras depan rumah dengan golok di tangan dan membacok korban berkali-kali hingga korban terkapar bersimbah darah.

Menurut keterangan penyidik, golok yang digunakan sempat dipakai menyembelih kambing pada pagi harinya, dalam rangka akikah anak tersangka; adegan ini menunjukkan unsur yang membuat tindakan terkesan brutal dan terencana.Korban, identified sebagai Alfian (35), mengalami luka tusuk/sabet di dahi, bahu, kedua lengan dan punggung luka di punggung diduga menjadi penyebab utama kematian.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, menyatakan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas petunjuk jaksa penuntut umum. Penyidik, jaksa, dan penasihat hukum tersangka hadir untuk memastikan rekonstruksi selaras dengan materi perkara.
Penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa meskipun adegan telah diperagakan sesuai BAP, kliennya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, kira-kira pukul 23.30 WIB. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang semula tertidur, terbangun akibat teriakan keras berisi makian dan sindiran dari kakak iparnya. Didorong emosi, Adji mengambil parang dan melakukan aksi brutal. Setelah kejadian, pelaku sempat membuang senjata tajam dan meminta perlindungan kepada warga; selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti golok/parang dan pakaian korban. Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses