Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

Jawa Timur354 Dilihat
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Surabaya, medianasional.id – Pencabulan anak di bawah umur kian hari kian marak terjadi.

Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditereskrimum Unit V Subdit 3 Jatanras )
Polda Jatim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan di bawah umur.

Pelaku bernama PRW alias PRND asal Tulungagung, (33) tahun yang bertempat tinggal Perum Citra Damai Desa Ringinpitau.

Korban berinisial FR (16)tahun dan RZ (15) tahun yang status kedua korban merupakan seorang pelajar.

Menurut Keterangan Kanit V Subdit 3 Jatanras AKP
Muhammad Aldi Sulaiman menyampaikan bahwa “Kami mengamankan satu orang terduga tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pekerja perias manten” pungkasnya.

“Dalam penyelidikan polisi, pelaku mempunyai kalainan yakni penyuka sesama jenis sejak tahun 2004 hingga saat ini, pelaku juga mengaku telah hubungan sesama sejenis kurang lebih dengan 50 orang laki -laki, semua korban yang diajak berhubungan badan R masih di bawah umur” terang Aldi.

Lanjutnya Aldi menambahakan rata – rata pelaku melakukan hubungan badan di rumahnya sendiri yang berada di Probolinggo, dengan cara memberikan uang kepada korbannya senilai Rp.100,000 (seratus ribu) hingga Rp.150,000(seratus lima puluh ribu) dengan syarat melakukan hubungan badan.

Pelaku PRW di depan media menepis dengan mengatakan “Saya pun juga pernah di beri uang untuk melayani tidur bersama asal sama- sama suka” ucap pelaku.

“Kami akan melakukan penyidikan dan saat ini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut,dan apakah jasa -jasa lain kami masih dalam pendalaman,” jelas Aldi kepada Awak media saat Konferensi Pers, pada Senin (01/07/2019) di kantor Humas Polda Jatim.

Kini Unit V Subdit 3 Jatanras mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu), 1(satu) unit buah HP merk Oppo Type F9 warna ungu beserta Sim Card, 1(satu) buah sprei warna pink, 1(satu) buah celana dalam warna hitam, 1(satu)buah celana dalam warna biru, dan 3 (tiga)lembar tisu yang terdapat bekas sperma.

Atas perbuatannya, pelaku
bisa dijerat dengan pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut agar bisa memberikan efek jera bagi para pelaku predator anak lainnya.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses