Polemik Utang Koperasi ke Supplier, SPPG Protomulyo I Kaliwungu Selatan Resmi Ditutup

Program MBG

KENDAL– medianasional.id- Polemik utang koperasi kepada sejumlah pemasok bahan baku berujung pada penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Protomulyo I di Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Penutupan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan sambil menunggu proses investigasi internal dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator SPPG Badan Gizi Nasional Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, mengatakan keputusan penutupan diambil setelah dilakukan mediasi antara pengurus SPPG, pihak koperasi, serta para supplier. Mediasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, Rabu (8/4/2026).

“SPPG kita tutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu investigasi internal dari BGN,” kata Faris usai pertemuan.

BGN Bayar Tepat Waktu 

Menurut Faris, persoalan tunggakan pembayaran kepada supplier tidak berkaitan dengan Badan Gizi Nasional. Ia menegaskan BGN selama ini selalu melakukan pembayaran tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

“BGN tidak pernah telat membayarkan tagihan kepada supplier. Permasalahan ini terjadi pada koperasi yang ditunjuk oleh SPPG untuk melakukan transaksi dengan pemasok bahan baku,” jelasnya.

Selama penutupan SPPG Protomulyo I, layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dengan skema pengalihan ke SPPG lain di wilayah Kaliwungu Selatan. Tercatat ada sekitar 3.400 penerima manfaat dari 12 sekolah yang sebelumnya dilayani oleh SPPG tersebut.

Faris menambahkan, pihak koordinator kecamatan BGN segera menyusun skema distribusi baru agar para penerima manfaat tetap mendapatkan layanan pemenuhan gizi. Saat ini terdapat empat SPPG yang telah aktif di Kaliwungu Selatan, namun dengan penutupan satu unit, maka layanan sementara akan ditangani oleh tiga SPPG lainnya.

“Penerima manfaat akan dilayani oleh SPPG terdekat lainnya agar program MBG tetap berjalan,” ujarnya.

Koperasi di Blacklist

Dalam mediasi tersebut juga diputuskan bahwa koperasi yang terlibat dalam persoalan tunggakan pembayaran kepada supplier dikenai sanksi tegas. Pihak BGN menyatakan koperasi tersebut telah masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan lagi menyuplai bahan baku ke SPPG mana pun.

“Koperasi tersebut sudah kami blacklist dan tidak boleh lagi mensuplai ke SPPG mana pun,” tegas Faris.

kuasa hukum koperasi

Sementara itu, kuasa hukum koperasi, Kusmanto dari Kalijaga Lawyer Club, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan yang telah memfasilitasi mediasi antara pihak koperasi dan para supplier. Ia mengatakan pertemuan berlangsung kondusif dan membuka peluang penyelesaian secara damai.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para supplier atas persoalan yang terjadi, yang disebut dipicu oleh adanya miskomunikasi.

“Hasil mediasi berjalan baik. Ada upaya damai terkait penyelesaian pembayaran kepada supplier. Kami meminta waktu hingga Jumat untuk menyelesaikannya,” ujar Kusmanto.

Adapun total tunggakan yang belum dibayarkan kepada para pemasok bahan baku mencapai ratusan juta rupiah. Rinciannya, sebesar Rp140 juta kepada pemasok susu kemasan dan Rp24 juta kepada supplier daging ayam.

Sebelumnya, para supplier sempat mendatangi dapur SPPG Protomulyo untuk menuntut kejelasan pembayaran atas bahan makanan yang telah mereka kirimkan. Namun, mereka tidak berhasil menemui ketua koperasi dan meminta kepastian terkait pelunasan tagihan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses