Polda NTB Gagalkan Pengiriman 20.422 Ekor Baby Lobster

NTB77 Dilihat
Baby lobster yang berhasil diamankan.

Mataram, redaksimedinas.com – Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda NTB Kamis (8/2) ini kembali menggagalkan pengiriman Baby Lobster, berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya pengiriman Baby Lobster di Perairan Kuta Lombok Tengah, NTB.

Digagalkannya pengiriman Baby Lobster ini jumlahnya meningkat sebanyak 20.444 ekor dibanding penangkapan serupa sebelumnya. Rencananya baby lobster ini akan dikirim ke Bali.

ADVERTISEMENT

Untuk membawa Baby Lobster pelaku menggunakan satu unit truck dengan Nomor Polisi H 1413 KF, disimpan bersama muatan barang lainnya dengan menggunakan 5 buah kardus dan 1 box stereofom (6 koli) yang berisi 137 kantong plastik baby lobster. Rinciannya 20.422 ekor jenis mutiara dan 22 ekor jenis pasir.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Dit Polair Polda NTB guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Dir Polair Polda NTB Kombes Pol Edwin Rachmat Adikusumo di Mataram, Jumat (9/2).

Dikatakannya, baby lobster merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.) dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp.).

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, sopir berinisial M dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Junto Pasal 7 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 45/2009”, kata Edwin.

Edwin menambahkan, Dit Polair Polda NTB bersama instansi terkait hari ini akan melaksanakan pelepasan kembali baby lobster, mengingat bibit lobster tidak bisa bertahan lama hidup di luar habitatnya. (Hrw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.