PN Depok Sidak Lokasi Lahan UIII, Lanjutan Sidang yang Belum Terbayarkan

Depok429 Dilihat

 

Depok, Medianasional.id – Demi membela Hak hak nya, warga Kampung Bojong Bojong Malaka, Kota Depok, terus memperjuangkan hak hak mereka, terhadap pembebasan tanah yang digunakan pembangunan UIII di Depok. Dimana pada pelaksanaanya, pembebasan tanah warga Kampung Bojong Bojong Malaka tersebut, tidak memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat atau ahli warisnya.

Kembali Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Rabu (13/7/2022), dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin Majelis Hakim nya, Divo dan Hakim Anggota Fauzi dan Hakim Anggota Nugraha, serta Panitera Pengganti Idham, melakukan Pemeriksaan Setempat, dalam perkara No 259/Pdt.G/2021/PN.DPK, pada pelaksanaannya, mereka dikawal oleh warga dan aparat penegak hukum, guna memperlancar jalannya pemeriksaan setempat.

Sementara itu Yoyo Effendi, mewakili warga Kampung Bojong membenarkan, bahwa masyarakat Kampung Bojong, sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan hak hak mereka yang telah dirampas oleh pihak Kementerian Agama, dalam pembebasan tanah untuk pembangunan Kampus UIII.

“Benar, hingga saat ini, ratusan warga Kampung Bojong tidak mendapat uang ganti rugi atas tanah mereka,” ujar Yoyo Efendi, yang juga Sekjen LSM KRAMAT ( Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah) saat mendampingi Warga Kampung Bojong Bojong Malaka.

Yoyo menjelaskan, bahwa warga atas nama Ibrahim Bin Jungkir dkk, melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok, guna mendapatkan uang ganti rugi atas tanah ratusan Warga yang ada dikampung Bojong, dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Hakim telah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, yang tujuannya untuk, melihat langsung objek tanah yang diperkarakan, untuk itu kami dan Warga Bojong sangat mendukung Hakim agar dengan teliti dan pasti pada Pemeriksaan Setempat ini.

“Selain itu, warga Bojong sudah sangat tersakiti, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat dengan Hati Nurani, dalam menangani Perkara ini, untuk ratusan Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, menaruh harapan dan nasib mereka kepada Hakim, untuk masa depan mereka yang lebih baik lagi, dimana tanah Kampung Bojong Bojong Malaka, adalah tanah berstatus hak milik adat, atas nama Ibrahim Jungkir dan Kawan Kawan,” jelas Yoyo.

Di tempat terpisah Humas PN Depok, Divo membenarkan, bahwa Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan Pemeriksaan Setempat, dilokasi tanah yang diperkarakan dalam perkara NO 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

“Benar, kemarin itu pada hari Rabu 13 Juli 2022 proses jalannya sidang berjalan aman dan kondusif,” jelasnya.(Des)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.