
Malang, medianasional.id – Sosialiasi Pengelolaan Keuangan Desa kembali di gelar di Pendopo Kabupaten Malang pada Senin, (21/01/2019). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Malang.
Dalam sosialisasi tersebut hadir juga PLT Bupati Malang, yang menegaskan bahwa alokasi dana desa harus betul- betul di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
Sesuai dengan pidato Presiden Jokowi, bahwa pembangunan bangsa di mulai dari desa. Diakhir sambutanya PLT Bupati Malang, Drs. H. Sanusi dengan canda khasnya mengatakan semoga kades yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini akan terpilih kembali.

Sedangkan Kajari Kabupaten Malang dalam sambutannya memaparkan bahwa kejaksaan mempunyai wewenang dalam pengawasan aliran dana desa, sehingga pihak desa harus transparan. Dibidang pidana hukum kejaksaan mempunyai notabone untuk melakukan penyelidikan dalam masalah pidana. Dalam bidang hukum perdata, kejaksaan bisa bertindak atas nama negara.
Karena kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penanganan tindak pidana korupsi, karena kejaksaan memegang posisi sentral, dimana kejaksaan yang menentukan apakah suatu kasus layak atau tidak di tingkatkan ke Penuntutan.
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Desa ada beberapa modus untuk pihak desa mengkorupsi keuangan desa, antara lain yakni Pemangkasan Anggaran Publik, Penggunaan Anggaran Operasional Desa untuk Kepentingan Kepala Desa, dan Permainan Proyek Anggaran Kegiatan.
Pasal yang dapat diterapkan untuk pelaku korupsi yakni pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 yang mengatur sebagai berikut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.,00.
Sedangkan Kepala Desa Sumberjo, Fatah Saifudin, S.pd dan Kepala Desa Ngadireso, Mugiono saat ditemui di sela- sela acara menyampaikan sangat terimah kasih kepada pemerintahan kabupaten malang, “Untuk pembangunan 2017 sudah selesai dan LPJ sudah kami serahkan ke pemkab, dan untuk 2018 pembangunan juga sudah selesai, dan untuk kedepannya kami selaku pemerintah desa juga akan terus membangun desa kami, dan mempergunakan dana desa dengan sebaik-baiknya seperti apa yang sudah di sampaikan saat rapat tadi mas” ucapnya.
Reporter : nrt
Editor : Sunarto






