Jakarta, Medianasional.id – Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Jakarta Selatan, Syukria cukup lama bertahan pada posisinya.
Ini keempat kali Walikota Jakarta Selatan berganti, namun Syukria dapat bertahan sebagai Kasudin Citata. Dapat dikatakan jadi tolak ukur kelanggengan Syukria menjabat.
Pintar “berbagi” ke atas diduga sebagai modal utama Syukria dalam mempertahankan posisi Kasudin. Sebab, jika dikaitkan dengan kinerja, Syukria disebut hanya dapat nilai merah.
Pasalnya, sejak tujuh tahun lalu Syukria menjabat Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, pelanggaran pendirian bangunan atau yang tidak sesuai dengan Perda tentang bangunan di DKI Jakarta, menjamur dan marak di Jakarta Selatan.
Demikian penututuran DN, narasumber yang tak ingin namanya disebutkan.
DN mengatakan, “Multi pelanggaran seringkali dibiarakan. Saya berani katakan, pembiaran serta tindakan bongkar cantik terjadi lantaran ada dugaan tindakan gratifikasi yang dilakoni oleh pengawasan dan penindakan dengan pemilik bangunan,” ungkap DN.
Adapun informasi yang tengah merebak di Jakarta Selatan saat ini, yakni, jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seringkali mengembalikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang disampaikan Citata, lantaran Rekomtek yang disampaikan oleh Citata ke Satpol PP, ketika kondisi bangunan sudah 60 persen ke atas.
“Ini jadi beban tersendiri buat kita selaku eksekutor. Harusnya Rekomtek itu sesegera mungkin diberikan. Bukan setelah kondisi bangunan sudah lebih dari 60 persen atau lebih,” kata PL, seorang petugas dari Satpol PP Jakarta Selatan, yang tak ingin namanya dipublikasikan.
“Dengan kondisi ini, masyarakat akan menilai kinerja dari Satpol PP buruk, serta bertindak tidak manusiawi. Padahal hanya menjalankan Rekomtek yang terlambat,” pungkas PL.
Tak heran, jika banyak pengamat lingkungan menyudutkan Syukria yang turut serta menyumbang kerusakan lingkungan, yang ditandai dengan banyaknya abrasi dan longsor di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Syukria memilih tutup mulut, ketika dikonfirmasi terkait dirinya pintar “berbagi” dan adanya dugaan tindakan gratifikasi guna pengamanan bangunan bermasalah.






