Pimpinan dan Manajemen Bank BRI Kendal di Nilai Abai, Terhadap Pelanggaran Pegawai Yang Berselingkuh

Kendal975 Dilihat

 

Kendal, medianasional.id
Kasus perselingkuhan dan perzinaan pegawai Bank BRI antara inisial DAT dan Tri Teguh Apriyanto (35) tahun warga Desa Banyuputih RT. 01/RW.01 Belakang Puskesmas Banyuputih kab. Batang sampai sekarang masih menjadi buah bibir ditengah – tengah masyarakat, hal ini dikarenakan Tri Teguh Apriyanto pelaku perselingkuhan belum juga dipecat dari status pegawai BRI.

ADVERTISEMENT

Warga Banyuputih inisial A menuturkan mengenal sosok Tri Teguh Apriyanto, yang selalu rapih, dan telihat tajir, ia juga menjelaskan bahwa soal perselingkuhan Saya sudah lama mendengar dan tidak asing kalau terkait Tri Teguh memang kerap kaitan perempuan, namun heran Saya yang diselikuhi istri orang, bukan janda atau gadis, lah kalau Saya punya istri selingkuh, Saya akan potong alat kelaminnya sekaligus”ucapnya penuh geram.

Molornya tindakan tegas dari Manajemen maupun Direksi Bank BRI tentunya sangat mengecewakan Dwi Arya selaku mantan suami DAT, dalam keterangannya ia mengatakan akan mencari keadilan seadil – adilnya atas perbuatan perselingkuhan antara Tri Teguh Apriyanto dengan DAT mantan istrinya, karena imbasnya keluarga dan anak Saya, kemanapun rasa keadilan akan saya perjuangankan, ia menambahkan permintaan Saya hanya satu, Tri Teguh Apriyanto harus dipecat, dan di proses sesuai hukum yang berlaku,”tuturnya.

Sementara awak media guna mencari kebenaran informasi terkait akan abainya pihak BRI dalam melakukan tindakan tegas pemecatan sebagai konsekuensi atas perbuatan pegawainya Tri Teguh Apriyanto
yang telah berselingkuh dengan DAT, sehingga merusak rumah tangga orang lain.

Tepatnya Selasa, 7 Juni 2022 awak media mendatangi Susanto bagian SDM Bank BRI Kantor Cabang Kendal, dalam keterangannya Susanto menyampaikan bahwa terkait laporan perselingkuhan antara DAT dengan Tri Teguh Apriyanto bermula keduanya bekerja BRI KCP Weleri, namun setelah ada laporan perselingkuhan yang kami terima pada tanggal 7 September 2021, setelah itu Surat laporan dari suami DAT, sehingga salah satu langkah kami memindah Tri Teguh Apriyanto kekantor BRI Sukorejo dan DAT ke BRI unit Kendal,”ujarnya.

Adapun Surat Laporannya, sudah Kami lanjutkan ke Kantor Kanwil BRI Jateng di Semarang, pihak sana yang akan mengambil langkah dan kewenangan, saat ini juga sudah dibentuk tim di Kanwil BRI untuk melakukan tindakan kewenangan, Kami selaku BRI Kendal menunggu hasil kewenangan dari pihak Kanwil Jateng,”ungkap Susanto.

Ia menambahkan agar pihak media yang ingin mengetahui lebih jelas prosesnya sejauh mana dan bagaimana langkah dari pihak BRI bisa langsung koonfirmasi ke BRI Kanwil Jateng di Semarang, karena keputusan apapun ada di Kanwil,”terang Susanto.

Ustad Ahmad melihat dari perspektif agama menyampaikan terkait perselingkuhan antara pegawai Bank BRI eloknya harus di pecat, karena dalam islam pelanggaran paling berat itu terkait prilaku moral, gak boleh diundur undur, bisa saja Tri Teguh Apriyanto ini juga telah berbuat perselingkuhan dengan orang lain, tentu ini harus disegerakan, sebagai bentul upaya amal mahruf nahi munkar, insya Allah, Allah SWT akan berpihak kepada kebajikan, dan kebaikan yang penuh rahmatan illahi,”ajaknya.

Mobil tempat untuk berzinah milik Tri Teguh Apriyanto

“Karena kalau ahklaq tidak baik, bagaimana melayani dengan sepenuh hati, dimana Bank BRI sebagai perusahaan perbankan harus memiliki SDM nya juga yang berakhlaq qul karimah, jangan merusakan tatanan pagar ayu atau rumah tangga orang lain, zina saja dengan siappun tidak dibenarkan dilarang dan berdosa, apalagi hal ini, sudah dosa dan ibasnya nasib sang anak korban dari perceraian, bagaimana nasibnya yang harus kita renungkan. Sehingga mempertahan satu oknum pegawai berakhlaq bejat, justru akan merusak nama lembaga perbankan itu sendiri,”seruan Ustad Ahmad.

Repoter : S. Ari / SIO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.