Pilkada dan Politik Uang di Masa Wabah COVID-19

Jakarta68 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id- Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah dilaksanakan. Dalam rilis yang di sampaikan LSI melalui Zoom Meeting yang menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompoten dibidangnya. Sebagai moderator dalam pertemuan ini adalah
Dr. Rizka Halida (Peneliti LSI) dan sebagai Narasumber adalah Djayadi Hanan, Ph.D (Direktur Eksekutif LSI), Titi Anggraini,M.H (Anggota Dewan Perludem), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A (Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Burhanuddin Muhtadi, Ph.D (Penulis Buku “Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru), yang di hadiri kurang lebih 60 Participants pada Minggu, (10/1/2021).

Dalam rilis yang diterima awak Media Nasional Biro Bogor raya setelah mengikuti Meeting zoom yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia mengutarakan sejumlah kekhawatiran mengemuka atas Pilkada ini karena diselenggarakan di tengah wabah COVID-19.

Dalam rilis LSI menyebutkan bahwa Kekhawatiran tersebut setidaknya berkisar di antara tiga hal:

1. Rendahnya partisipasi warga dalam pemilu. Hal ini karena di masa wabah, warga dikhawatirkan enggan memilih karena takut tertular virus COVID-19.

2. Meningkatnya politik uang. Kekhawatiran ini terkait dengan kondisi ekonomi yang memburuk di masa wabah sehingga mobilisasi pemilih terutama melalui pemberian uang oleh calon kepala daerah diduga akan marak.

3. Pemanfaatan bansos COVID-19 oleh petahana di wilayah COVID-19. Dalam rangka mengambil simpati pemilih, maka bansos yang diberikan dengan anggaran negara atau daerah digunakan sebagai sarana kampanye oleh petahana.

Menurutnya Setidaknya dalam dua tahun terakhir, pasang surut pemberantasan korupsi terjadi. Pada 2018, Presiden Joko Widodo mencanangkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Akan tetapi, pada 2019, terdapat revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Revisi tersebut sempat menimbulkan polemik karena dinilai melemahkan KPK. Lalu, sekitar setahun setelah revisi UU tersebut, di tengah wabah COVID-19, baru-baru ini KPK kembali membuat gebrakan dengan melakukan penangkapan terhadap dua menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo.

Berbagai perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana publik mengevaluasi kinerja pemberantasan korupsi. Selain itu, bagaimana masyarakat menilai kinerja berbagai lembaga, khususnya Presiden, KPK, dan Polisi dalam pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, bagaimana sikap masyarakat terhadap korupsi dan sejauh mana partisipasi masyarakat untuk memberantas, atau sebaliknya, ikut melakukan korupsi.

Selain program bantuan sosial, pemerintah di berbagai level juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Surat Izin Keluar-Masuk wilayah, dan program layanan publik di masa pandemi yang pelaksanaannya perlu diketahui, apakah terjadi penyelewengan atau tidak.

Untuk mengetahui sejauh mana kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan, maka dilakukan survei opini publik tentang Pilkada dan Politik Uang di Masa Wabah COVID-19.

Survei ini menanyakan evaluasi dan sikap warga secara umum terhadap demokrasi, pelaksanaan pemilu, pilkada, korupsi, politik uang, dan bantuan sosial. Hasilnya dibandingkan antara wilayah yang menyelenggarakan dan tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Selain itu, survei ini juga menanyakan praktik politik uang di wilayah yang menggelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu serta kanal pengaduan apabila terjadi politik uang.

Hasil survei diharapkan berguna untuk memberi gambaran tentang evaluasi dan sikap warga terhadap topik-topik yang ditanyakan dalam survei, serta menjadi masukan kepada pengambil kebijakan tentang politik uang pada masa pilkada.
Survei dilakukan pada 11-14 Desember 2020.
(Nimbrod Rungga)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.