Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan, Puluhan Pensiunan Akan Tuntut PT SBAL

Kampar, Riau65 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Perwakilan dari belasan pensiunan Karyawan PT. SBAL didampingi pengurus DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kabupaten Kampar, untuk mengadukan perusahaan tersebut karena pembayaran THR mereka yang tidak dibayarkan, senin  (02/07/2018).

 

ADVERTISEMENT

Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Syamsul Bahri, di ruang kerjanya beserta Kabid dan anggota lainnya.

 

Selanjutnya salah seorang perwakilan dari Karyawan PT. SBAL Suratman menjelaskan kronologisnya kepada Syamsul Bahri.

 

Suratman mengatakan, “sebelumnya kami sudah pernah mengajukan laporan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) ke sini (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Kampar), lalu dibilang sama kabid Aulia, uang THR sudah dikasihkan oleh perusahaan kami. Jadi disitu kata pak Aulia tunggulah dulu sehari atau dua hari, andai kata tidak dikasih nanti hubungi saya,” kata Kabid Aulia kepada karyawan PT SBAL menirukan Kabid.

 

“Setelah itu habis lebaran kami mendatangi kantor besarnya perusahaan PT. SBAL dan menjumpai KTUnya pak Husin, lalu kami bicarakan masalah ini. Lalu beliau bilang tunggulah dulu satu atau dua sampai tiga hari ini, ternyata tidak ada juga respon sampai sekarang. Lalu saya tanyakan sama pak Mail Asistennya, namun beliau jawab tidak dapat, sudah dijadikan satu dengan uang pensiunan,” ucap Asisten itu.

 

“Sayapun merasa tidak percaya, karena waktu itu tidak ada uang gantungan sama uang cuti lain. Memang betul ini kawan saya pak Suwito namanya, kami pergi ke kantor besar lalu sewaktu kami di jalan ditelpon sama pak Mail, dimana pak Suratman? Saya jawab dijalan mau ke kantor besar, o ya sudah, kata Asiten itu sama saya. Sesampainya disitu pak Suwito meminta saya agar dibelakangnya, akhirnya selesai juga dibayarkan uang gantungan sama uang cuti saya sebesar Rp 2.900.000. Dan kemarin sebelum saya pulang kampung kata pak Husin, masalah itu tanyakan saja nanti sama Manejer kamu, dan pak Manejerpun bilang tidak dapat sampai sekarang ini,” terangnya.

 

“Harapan kami ke depanya, kalau bisa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar bisa memperjuangkan hak – hak kami sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permen THR 2016”) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)”, harapnya.

 

Lebih lanjut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Syamsul Bahri mengatakan di ruang kerjanya, “kami sudah paham, kalau bisa kami minta laporan resminya secara tertulis, supaya ada syarat tindaklanjutnya diundang – undang yang berlaku. Agar nanti kami bisa pelajari dan kami tindaklanjuti,” terangnya.

 

“Sekarang laporan lisan apa yang bisa kami jalani, sebab masalah ini agak susah. Mana tahu bisa juga bicara bapak hari ini begini, besok lain pula. Jadi tolong buat laporannya secara tertulis apa permasalahannya. Nanti kami pelajari dan kami kordinasikan, kalau seandainya itu belum sampai kami akan ke pekanbaru dan kami panggil pihak dari perusahaan”, ungkap Kadis.

 

“Terakhir itu barangkali yang bisa kami berikan solusi untuk saat ini, masukkan laporan resmi secara tertulis kepada kami. Kalau seandainya mendengar pembicaraan dari bapak ini, kalau sudah sepakat tulis dulu atas laporan apa namanya? Atas nama buruh atau atas nama kelompok apa buat kronologisnya.

 

Lalu kordinasi dengan bapak – bapak lainnya, bagaimana cara buat surat laporan tersebut? Karena kemarin saya sudah dapat laporan, bahwa secara lisan sudah ada pengakuan laporan 15 orang. Bahkan adalagi 19 orang yang melapor, mana yang betul,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

 

Reporter : Robinson Tambunan

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.